Jakarta, RMTV — Markas Besar TNI mengonfirmasi bahwa jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) yang sebelumnya dipegang oleh Yudi Abrimantyo telah resmi diserahkan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban terkait pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menyampaikan bahwa penyerahan jabatan tersebut telah dilaksanakan pada hari ini.
“Sebagai bentuk pertanggungjawaban, hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais,” ujar Aulia dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.
Status Pengganti Kabais Belum Dijelaskan
Saat dikonfirmasi lebih lanjut oleh awak media, Aulia tidak memberikan penjelasan rinci mengenai apakah jabatan Kabais telah diisi oleh pejabat baru atau hanya bersifat sementara.
Pihak TNI hingga kini masih belum mengungkap detail terkait struktur kepemimpinan terbaru di Badan Intelijen Strategis pasca penyerahan jabatan tersebut.
Dalam perkembangan kasus, TNI telah menetapkan empat anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) sebagai terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Keempat anggota tersebut adalah:
- Kapten NDP
- Lettu SL
- Lettu BHW
- Serda ES
Saat ini, seluruh terduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyelidik internal TNI.
TNI menegaskan bahwa proses investigasi terhadap kasus ini masih berjalan. Penanganan dilakukan secara internal dengan tujuan mengungkap fakta secara menyeluruh sekaligus menentukan langkah hukum lanjutan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat militer serta menyasar seorang aktivis hak asasi manusia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan