“Informasi yang disampaikan sampai sejauh ini belum ada berkaitan dengan keterlibatan pihak lain yang lebih besar. Kemudian, yang bersangkutan dalam proses penyidikan memang merupakan pelaku utama,” ujarnya.

LPSK juga menyatakan tidak menemukan adanya kondisi yang menunjukkan pemohon menghadapi ancaman serius sebagaimana dipersyaratkan dalam mekanisme perlindungan saksi pelaku. Di sisi lain, Sony juga belum menyampaikan komitmen untuk mengembalikan hasil tindak pidana yang diduga diperolehnya.

“Kesediaan mengembalikan hasil kekayaan dari tindak pidana juga belum disampaikan, sehingga kami memutuskan permohonan justice collaborator tidak memenuhi persyaratan,” kata Susilaningtias.

Sebelumnya, kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, menyampaikan bahwa kliennya mengajukan permohonan justice collaborator kepada LPSK karena mengaku telah mengungkap puluhan nama yang diduga terkait dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.

Menurut kuasa hukumnya, permohonan tersebut diajukan untuk memperoleh perlindungan hukum dan jaminan keamanan bagi Sony beserta keluarganya selama proses penyidikan berlangsung. Namun, setelah dilakukan penilaian sesuai ketentuan yang berlaku, LPSK memutuskan menolak permohonan tersebut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.