JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan keputusan tersebut diambil setelah lembaganya melakukan penilaian berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku.

“Pak Sony itu tidak memenuhi persyaratan sebagai JC karena tidak memenuhi persyaratan di Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 dan PP tentang JC, PP 24 Tahun 2025,” kata Susilaningtias di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Menurut Susilaningtias, salah satu syarat utama yang belum dipenuhi adalah belum adanya keterangan penting mengenai keterlibatan pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut. Informasi tersebut, kata dia, juga belum pernah disampaikan kepada penyidik maupun kepada LPSK.

Selain itu, berdasarkan hasil penilaian, Sony Sonjaya dinilai sebagai pelaku utama dalam perkara yang sedang ditangani sehingga tidak memenuhi ketentuan untuk memperoleh status justice collaborator.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.