BEKASI – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi disebut memasuki babak baru. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi disebut telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Informasi dari sumber terpercaya tersebut juga menyebutkan bahwa Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi, Reza Lutfi Hasan (RLH), telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kejari Bekasi mengenai keaslian informasi tersebut maupun status hukum RLH.
Kasus yang menjadi perhatian ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Perumda Tirta Bhagasasi, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bekasi yang bergerak di sektor pelayanan air bersih.
Sejumlah persoalan sebelumnya telah mencuat ke publik, mulai dari dugaan penyalahgunaan anggaran, pengelolaan aset perusahaan, proyek pipanisasi yang diduga mangkrak, dugaan rekening di luar mekanisme resmi perusahaan, hingga pengelolaan dana penyertaan modal.
Selain itu, nama RLH juga sempat disebut dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek jaringan distribusi air yang berkaitan dengan operasi tangkap tangan mantan Bupati Bekasi.
Berbagai elemen masyarakat sebelumnya juga telah mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan di tubuh Perumda Tirta Bhagasasi.
Mereka menilai pengelolaan perusahaan daerah yang mengelola aset bernilai besar dan melayani ratusan ribu pelanggan harus dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Negeri Bekasi maupun dari pihak Perumda Tirta Bhagasasi terkait informasi yang tercantum dalam dokumen tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan