Besarnya anggaran yang dikeluarkan perusahaan untuk Dewan Pengawas tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas fungsi pengawasan yang dijalankan.

Sebab, Dewan Pengawas bukanlah jabatan sukarela atau sosial, melainkan bagian dari organ perusahaan yang menerima honorarium, fasilitas operasional, serta berbagai tunjangan yang dibiayai dari keuangan perusahaan.

Karena itu, sejumlah pihak menilai Dewan Pengawas seharusnya turut dimintai pertanggungjawaban atas berbagai persoalan yang terjadi di tubuh Perumda Tirta Bhagasasi, khususnya apabila ditemukan adanya kelemahan pengawasan yang menyebabkan kerugian perusahaan dalam jumlah besar.

Desakan Audit dan Evaluasi Menyeluruh

Sejumlah elemen masyarakat mendesak Kuasa Pemilik Modal (KPM) sekaligus Bupati Bekasi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi.

Audit investigatif independen dinilai perlu dilakukan guna mengungkap penyebab kerugian perusahaan, menelusuri dugaan rekening yang tidak tercatat dalam sistem pendapatan perusahaan, serta memastikan ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan daerah.

Masyarakat berharap langkah evaluasi tersebut menjadi momentum pembenahan tata kelola Perumda Tirta Bhagasasi agar kembali menjalankan fungsi pelayanan publik secara profesional, transparan, dan mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.