JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri masih mendalami beredarnya foto yang diduga menampilkan Febrie Adriansyah di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang sebelumnya digeledah penyidik.
Kepala Kortastipidkor Polri, Totok Suharyanto, mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap temuan tersebut dan belum dapat memberikan kesimpulan mengenai identitas sosok dalam foto yang beredar.
“Saat ini masih didalami. Mohon waktu,” ujar Totok di Jakarta, Kamis (9/7/2027).
Saat ditanya apakah foto tersebut benar memperlihatkan Jampidsus Febrie Adriansyah, Totok meminta publik menunggu hasil pendalaman dan keterangan resmi dari penyidik.
“Tunggu dulu,” katanya singkat.
Isu tersebut mencuat setelah beredar sebuah video di media sosial yang menarasikan bahwa rumah di kawasan Sentul yang digeledah penyidik memiliki keterkaitan dengan Febrie Adriansyah.
Dalam video tersebut tampak sejumlah foto keluarga yang disebut-sebut merupakan keluarga Febrie Adriansyah. Namun hingga kini, penyidik belum mengonfirmasi kebenaran informasi maupun identitas orang yang terdapat dalam foto tersebut.
Sita Aset Senilai Rp476 Miliar
Sebelumnya, pada Rabu (8/7), penyidik Kortastipidkor Polri menyita berbagai aset dari rumah tersebut dengan total nilai sekitar Rp476 miliar.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- 74 kilogram emas batangan;
- 4.767.300 dolar Amerika Serikat;
- 14.083.800 dolar Singapura;
- uang tunai sebesar Rp100 juta.
Menurut Totok, seluruh barang tersebut ditemukan di dalam sebuah brankas yang berisi tujuh koper.
“Kami menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper, yakni 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta,” jelas Totok.
Selain uang dan emas, penyidik turut menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang yang tersimpan di dalam brankas.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari investigasi gabungan antara Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jayadalam tiga perkara berbeda, yaitu dugaan korupsi tata kelola batu bara yang berdampak pada pemadaman listrik, dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Hingga saat ini, Kortastipidkor Polri menegaskan proses penyidikan masih berlangsung dan belum memberikan kesimpulan mengenai keterkaitan rumah yang digeledah dengan pihak-pihak yang disebut dalam informasi yang beredar di media sosial.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan