JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT KA Properti Manajemen (KAI Properti), Mohammad Ramdany, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Mohammad Ramdany dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (19/6/20246.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan atas nama RAM selaku Direktur Utama PT KA Properti Manajemen,” ujar Budi Prasetyo.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang kini bernama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.
Pada tahap awal penyidikan, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di sejumlah wilayah, yakni Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Seiring berjalannya proses penyidikan, jumlah tersangka terus bertambah. Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 21 tersangka, termasuk mantan anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024, Sudewo. Selain itu, dua perusahaan juga telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
Adapun proyek yang menjadi objek perkara meliputi pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi jalur kereta api beserta dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.
Dalam penyidikannya, KPK menduga terdapat praktik pengaturan pemenang tender melalui rekayasa proses pengadaan.
Dugaan tersebut mencakup manipulasi sejak tahap persyaratan administrasi hingga penetapan pemenang proyek, yang diduga menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan