“Apabila benar yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, kami berharap kejaksaan segera mengumumkannya secara resmi. Keterbukaan informasi sangat penting agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.
Atas dasar itu, Marcel mendesak Bupati Bekasi untuk segera memberhentikan Reza Lutfi Hasan dari jabatannya sebagai Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi.
“Apalagi hasil evaluasi BPK menunjukkan opini disclaimer. Demi menjaga integritas tata kelola BUMD dan kepercayaan masyarakat, Bupati Bekasi harus segera mencopot Reza Lutfi Hasan dari jabatannya sebagai Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi. Jangan menunggu polemik ini semakin berkepanjangan,” tegas Marcel.
Menurut PII, percepatan proses hukum yang transparan serta langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menjadi bukti bahwa pemberantasan korupsi dan perbaikan tata kelola BUMD benar-benar menjadi komitmen bersama.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan