INDRAMAYU – Kepolisian Resor (Polres) Indramayu kembali menegaskan larangan penggunaan mobil pikap atau kendaraan bak terbuka untuk mengangkut penumpang menyusul kecelakaan maut di Jalur Pantai Utara (Pantura), Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, yang menewaskan 12 orang.

Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat (Kasatbinmas) Polres Indramayu, Iptu Tasim, mengatakan kendaraan angkutan barang seperti mobil pikap maupun truk tidak dirancang untuk membawa penumpang karena tidak memiliki perlengkapan keselamatan yang memadai, seperti sabuk pengaman maupun pelindung di bagian belakang kendaraan.

Menurut Tasim, larangan tersebut telah diatur dalam Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyebutkan bahwa kendaraan angkutan barang tidak diperuntukkan mengangkut orang.

“Struktur kendaraan tanpa pelindung atap maupun sabuk pengaman di bagian belakang membuat penumpang sangat rentan apabila terjadi guncangan hebat atau kecelakaan. Karena itu, larangan pikap mengangkut penumpang kembali kami tegaskan,” ujarnya, Rabu (15/7/2026).

Polres Indramayu juga menginstruksikan seluruh jajaran Polsek untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya menggunakan kendaraan bak terbuka sebagai angkutan penumpang.

Petugas di lapangan diminta mengedepankan pendekatan persuasif dan memberikan teguran secara humanis, namun pelanggaran tetap dapat dikenakan sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku.

Tasim mengimbau masyarakat tidak memilih kendaraan bak terbuka sebagai sarana transportasi meski dianggap lebih praktis atau lebih murah. Menurutnya, keselamatan harus menjadi prioritas utama dengan menggunakan kendaraan sesuai fungsi dan peruntukannya.

Penegasan tersebut merupakan tindak lanjut atas kecelakaan tragis yang terjadi pada Minggu (12/7/2026) di Jalur Pantura, Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu.

Kecelakaan yang melibatkan sebuah mobil pikap dan dua truk itu mengakibatkan 12 orang meninggal dunia dan menjadi perhatian aparat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas.

“Kejadian ini jangan sampai terulang kembali. Mari sayangi diri kita, keluarga kita, dan pengguna jalan lainnya dengan selalu mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas,” kata Tasim.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.