JAKARTA — Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap memiliki peluang menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru apabila sprindik sebelumnya dinyatakan tidak sah atau dibatalkan melalui proses praperadilan.
Menurut Fickar, penerbitan sprindik baru dimungkinkan sepanjang penyidik masih memiliki bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum terhadap pihak yang bersangkutan.
“Jika sprindik satu dibatalkan, maka bisa dilakukan dengan sprindik baru,” kata Fickar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah bergulirnya gugatan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), terhadap proses hukum yang menjeratnya dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febrie Persoalkan Proses Penyidikan
Dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/8/2026), kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyebut terdapat 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam proses hukum terhadap kliennya.
Dugaan pelanggaran tersebut antara lain berkaitan dengan penetapan tersangka TPPU tanpa tindak pidana asal (predicate crime) yang dinilai jelas, serta penggabungan tindak pidana asal dengan TPPU dalam satu sprindik.
Tim hukum Febrie juga mempersoalkan sejumlah tindakan penyidik, termasuk proses penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, pencegahan ke luar negeri, hingga proses penanganan perkara lanjutan di Kejaksaan Agung.
“Dari beberapa aspek tersebut, kami mengidentifikasi ada indikasi 30 pelanggaran hukum acara dan prinsip-prinsip due process of law. Nah, 30 ini yang akan diuji lebih lanjut,” ujar Febri.
Tim kuasa hukum Febrie berencana menghadirkan sejumlah ahli dalam persidangan berikutnya untuk menguji dugaan pelanggaran prosedur tersebut.
Dua Gugatan Praperadilan
Febrie Adriansyah mengajukan dua permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Praperadilan pertama terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan tersebut antara lain mempersoalkan keabsahan upaya paksa penyitaan serta sejumlah tindakan hukum, termasuk penerbitan sprindik, penggeledahan, penetapan tersangka, dan pencegahan ke luar negeri.
Dalam perkara tersebut, pihak yang menjadi termohon antara lain Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, dan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Sementara itu, praperadilan kedua terdaftar dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Permohonan ini menguji keabsahan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Pakar hukum Abdul Fickar Hadjar menegaskan bahwa apabila hakim nantinya menyatakan sprindik yang digunakan tidak sah, hal tersebut tidak otomatis menutup seluruh kemungkinan penanganan perkara.
Menurutnya, penyidik dapat kembali menerbitkan sprindik baru apabila memiliki dasar hukum dan alat bukti yang mencukupi. Artinya, putusan praperadilan mengenai keabsahan suatu tindakan penyidikan perlu dilihat sesuai objek yang diuji dalam persidangan.
Dalam perkara ini, hasil praperadilan menjadi penting karena dapat menentukan apakah sejumlah tindakan penyidik, termasuk penerbitan sprindik dan penetapan tersangka, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Tim penyidik Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
Di sisi lain, Polri juga sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024. Dalam perkara tersebut, pihak swasta Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU.
Bergulirnya dua praperadilan tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut keabsahan proses penyidikan terhadap Febrie Adriansyah. Persidangan akan menguji berbagai dalil yang diajukan pemohon maupun jawaban dari pihak termohon.
Terlepas dari hasil praperadilan nantinya, proses hukum terhadap Febrie tetap harus berjalan berdasarkan alat bukti, prosedur hukum, dan prinsip due process of law. Putusan hakim akan menjadi bagian penting dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan