JAKARTA – Selain memberikan klarifikasi mengenai kehadiran Satuan Tugas (Satgas) di kediaman pemilik akun TikTok @pecimiringg_, GRIB Jaya melalui Dewan Pimpinan Pusat (DPP) menegaskan bahwa seluruh langkah yang dilakukan organisasi telah disiapkan secara matang dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Organisasi memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum dan dilakukan sebagai respons atas dugaan pelanggaran yang dinilai serius di ruang digital.
Kepala Bidang Humas dan Publikasi DPP GRIB Jaya, Marcel Gual, menjelaskan bahwa sebelum tim turun ke lapangan, tim hukum DPP GRIB Jaya telah lebih dahulu merampungkan dokumen-dokumen pendukung dan mengumpulkan sejumlah bukti digital yang dinilai relevan untuk dilaporkan kepada Kepolisian Republik Indonesia.
Bukti tersebut meliputi rekaman percakapan, tangkapan layar, data nomor telepon, hingga kronologi lengkap yang disusun secara sistematis sebagai bagian dari proses pelaporan resmi.
Menurut Marcel, langkah hukum tersebut dipicu oleh dugaan tindakan doxing dan intimidasi siber yang dilakukan melalui sejumlah nomor asing di aplikasi WhatsApp.
Nomor-nomor tersebut diduga menyebarkan konten yang dianggap ofensif dan provokatif kepada orang-orang terdekat H. Hercules Rosario Marshal.
Tindakan tersebut dinilai bukan sekadar serangan verbal di media sosial, melainkan bentuk tekanan psikologis serta pelanggaran terhadap privasi yang berpotensi menimbulkan dampak lebih luas.
“Ini bukan hanya soal konten media sosial, tetapi juga soal penyalahgunaan data pribadi dan intimidasi siber yang harus ditindak tegas,” ujar Marcel Gual dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Ia menegaskan bahwa seluruh bukti komunikasi, daftar nomor yang diduga terlibat, serta kronologi kejadian telah terdokumentasi secara rinci dan kini berada dalam pengawasan ketat tim hukum DPP GRIB Jaya.
Organisasi memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam penyebaran data pribadi, provokasi digital, maupun upaya intimidasi akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
DPP GRIB Jaya menilai praktik doxing merupakan tindakan yang berbahaya karena tidak hanya menyerang individu tertentu, tetapi juga dapat mengancam keamanan keluarga dan orang-orang di sekitarnya.
Oleh karena itu, organisasi menegaskan komitmennya untuk menempuh jalur hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap hak privasi sekaligus sebagai upaya memberikan edukasi kepada publik bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh disalahgunakan untuk melakukan intimidasi maupun penyebaran informasi pribadi.
Melalui langkah ini, GRIB Jaya berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan yang akan disampaikan secara objektif dan profesional.
Marcel Gual juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial serta memahami bahwa setiap tindakan di ruang digital memiliki konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan