“Saat proses mencari kunci sepeda motor itu, korban terbangun dan melakukan perlawanan. Lalu, setelah itu, pelaku menusuk korban,” kata Arief.

Korban mengalami satu luka tusuk di bagian leher yang menyebabkan meninggal dunia di lokasi kejadian. Setelah melakukan aksinya, tersangka melarikan diri.

Tim gabungan Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya berhasil menangkap RD pada Selasa dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

Atas perbuatannya, tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 458 dan/atau Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.