Soroti Ketidakkonsistenan Data HPL
Tim hukum juga menyoroti adanya perbedaan data terkait Hak Pengelolaan (HPL) yang diklaim oleh PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). Mereka mempertanyakan perubahan rujukan dari HPL nomor 5 dan 6 menjadi HPL nomor 17 dan 19.
“Kami ada kebingungan, kenapa dari kementerian ataupun dari PT KAI itu sendiri berubah-berubah? Sementara dalam laporan polisi di Polda Metro Jaya sudah jelas mengacu pada HPL nomor 5 dan nomor 6. Sekarang di publik beralih kepada HPL 17 dan 19. Yang benar mana sih?” ujar Novianus Martin Bau, anggota tim hukum ahli waris lainnya.
Martin juga membantah pernyataan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, yang menyebut lahan tersebut telah berstatus clear and clean.
“Statement Pak Menteri ataupun dari Direktur PT Kereta Api yang menyatakan tanah ini sudah clear and clean dan sudah ada kekuatan hukum tetap atau inkracht, itu bohong. Karena selama ini tidak pernah ada gugatan perdata. Kita ingin tahu buktinya dari mana? Apakah ada putusan? Siapa yang menggugat, siapa yang digugat?” tegasnya.
Selain itu, tim hukum juga mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk transparan terkait proses penerbitan surat ukur pada tahun 2007. Martin menilai saat itu lahan secara faktual telah dikuasai oleh pihak ahli waris sejak 2004 berdasarkan keterangan dari kelurahan setempat.
Pihak ahli waris berharap proses persidangan nantinya dapat mengungkap fakta secara objektif, termasuk terkait konversi Eigendom Verponding dan bukti kepemilikan lainnya, tanpa intervensi kepentingan kekuasaan.
Tonton videonya di bawah ini:

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan