Doktrin tersebut menyatakan bahwa pihak yang menelantarkan haknya dalam waktu lama dapat kehilangan hak untuk mengajukan klaim di kemudian hari. Dalam konteks ini, klaim yang baru muncul belakangan dinilai lemah secara hukum.
Di sisi lain, tim hukum juga menyoroti adanya dugaan kriminalisasi terhadap kliennya melalui laporan pidana. Mereka menilai langkah tersebut tidak tepat karena sengketa kepemilikan masih berada dalam ranah perdata.
“Berdasarkan asas prejudicieel geschil, proses pidana seharusnya ditangguhkan sampai ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap,” jelas Wilson.
Tim Hukum GRIB Jaya pun meminta seluruh pihak, termasuk pemerintah dan PT KAI, untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjaga status quo lahan hingga adanya putusan inkracht.
Sementara itu, Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rozario Marshall, turut mengingatkan agar polemik ini tidak berdampak pada masyarakat kecil.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian harus mengedepankan keadilan dan tidak dilakukan dengan tekanan di lapangan.
“Jangan sampai rakyat kecil jadi korban. Semua harus diselesaikan secara hukum,” ujarnya.
Tim hukum menegaskan bahwa program pembangunan rumah rakyat tetap merupakan langkah positif. Namun, pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan prinsip keadilan dan kepastian hukum, terutama jika menyangkut hak kepemilikan yang telah ada sejak lama.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan