Agustinus juga menyoroti posisi Martin Bau dan Sulardi sebagai advokat yang mendampingi klien berdasarkan surat kuasa. Menurutnya, dalam menjalankan tugas profesinya, advokat memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013.

“Advokat tidak bisa dipidana dalam menjalankan tugas profesinya, baik di dalam maupun di luar persidangan, sepanjang menjalankan tugas dengan iktikad baik,” kata Agustinus.

Ia berpendapat, apabila terdapat dugaan pelanggaran etik oleh seorang advokat, semestinya mekanisme organisasi profesi terlebih dahulu ditempuh sebelum masuk pada proses hukum pidana.

Persoalkan Dasar Kenaikan ke Tahap Penyidikan

Sementara itu, Martin Bau yang juga merupakan pihak yang dilaporkan mempertanyakan dasar penyidik menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Martin menjelaskan, pihaknya bersama ahli waris memasuki objek tanah dengan berpedoman pada bukti kepemilikan serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia menyebut putusan pidana sebelumnya telah menjelaskan bahwa objek yang diklaim PT Hadi Arjuna berada di lokasi berbeda dengan tanah yang saat ini dikuasai ahli waris.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.