“Yang kami persoalkan adalah penegakan hukum ini. Kami melihatnya sebagai bentuk kriminalisasi karena perkara objek tanah tersebut sudah pernah diputus,” ujar Wilson.

Wilson juga menyinggung kedudukan advokat sebagai salah satu unsur penegak hukum dalam sistem hukum nasional. Menurutnya, apabila terdapat persoalan etik dalam menjalankan profesi, mekanisme kode etik dan organisasi advokat perlu dihormati.

Agustinus menambahkan, apabila pihak yang mengklaim kepemilikan objek tanah masih merasa memiliki hak, jalur perdata dinilai dapat ditempuh untuk menguji persoalan kepemilikan tersebut.

Ia menegaskan pihaknya tidak bermaksud mengabaikan kewenangan kepolisian dalam penegakan hukum. Namun, menurutnya, setiap proses hukum harus berjalan sesuai prosedur dan memperhatikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami sangat menghormati Undang-Undang Kepolisian, tetapi Undang-Undang Advokat juga harus dihormati. Semua harus sesuai prosedur,” katanya.

Wilson menyampaikan pihaknya juga telah menyurati Divisi Propam Mabes Polri terkait aspek etik serta mengajukan permintaan kepada unsur pengawasan penyidikan untuk melakukan evaluasi terhadap perkara tersebut.

Tim Advokasi dan Hukum DPP GRIB JAYA berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara objektif sehingga seluruh proses hukum yang berlangsung dapat diuji berdasarkan alat bukti, putusan pengadilan sebelumnya, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.