Dalam pelaksanaan tugas, personel Korpasgat juga dapat dilibatkan dalam operasi khusus, pertahanan objek strategis, serta penugasan lain sesuai perintah komando dan kualifikasi yang dimiliki.

Karena itu, prajurit Korpasgat dituntut mempunyai kesiapan fisik dan mental, disiplin tinggi, kemampuan bekerja dalam tim, serta keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan operasi.

Kiprah Korpasgat memiliki akar sejarah sejak masa awal kemerdekaan Indonesia. Cikal bakal satuan ini berkaitan dengan operasi penerjunan pasukan AURI di Kalimantan pada 17 Oktober 1947.

Saat itu, 12 orang dipersiapkan untuk diterjunkan ke wilayah Kalimantan guna membantu perjuangan rakyat setempat menghadapi Belanda. Mereka menjalani pelatihan dasar terjun payung sebelum diberangkatkan menggunakan pesawat Dakota RI-002.

Misi tersebut antara lain bertujuan membentuk kekuatan gerilya, membuka stasiun pemancar induk, serta menyiapkan daerah penerjunan untuk operasi berikutnya.

Peristiwa 17 Oktober 1947 kemudian menjadi tonggak sejarah satuan yang dikenal sebagai Korpasgat. Nama dan organisasinya mengalami perubahan sepanjang perjalanan sejarah, termasuk menjadi Korps Pasukan Khas (Kopaskhas) pada 1985 sebelum kembali menggunakan nama Korpasgat pada 2022.

Warna jingga pada baret satuan juga memiliki kaitan historis dengan peristiwa penerjunan tersebut. Baret jingga kemudian menjadi identitas khas yang melekat pada prajurit Korpasgat.

Kemampuan dan Kualifikasi Prajurit Kopasgat

Prajurit Korpasgat memiliki kualifikasi para-komando yang menjadi dasar untuk menjalankan tugas sesuai ketentuan satuan. Kemampuan tersebut dapat dilengkapi keterampilan khusus berdasarkan spesialisasi dan pendidikan lanjutan.

Secara umum, kemampuan Korpasgat mencakup operasi penerjunan, penguasaan sasaran, pertahanan pangkalan udara, serta penugasan di berbagai kondisi medan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.