Personel dapat dipersiapkan untuk menghadapi lingkungan operasi yang berbeda, termasuk hutan, kawasan perkotaan, rawa, sungai, dan wilayah pesisir.
Namun, kemampuan tersebut tidak berarti seluruh prajurit menguasai semua spesialisasi secara bersamaan. Kualifikasi masing-masing personel bergantung pada pendidikan, latihan, pengalaman, dan penugasan yang dijalaninya.
Pendidikan Komando A-50 yang baru diselesaikan 436 prajurit merupakan salah satu tahapan pembentukan kemampuan tersebut. Setelah pembaretan, pembinaan dan latihan lanjutan tetap diperlukan untuk meningkatkan kesiapan sesuai kebutuhan satuan.
Sepanjang sejarahnya, satuan yang kini bernama Korpasgat tercatat terlibat dalam sejumlah operasi militer. Yakni keterlibatan dalam operasi penumpasan PRRI/Permesta, Operasi Trikora di Irian Jaya yang kini bernama Papua, Operasi Dwikora di Semenanjung Malaka, serta Operasi Seroja di Timor Timur pada 1975.
Dalam Operasi Seroja, pasukan lintas udara diterjunkan untuk mendukung perebutan pangkalan udara di Dili dan Baucau. Operasi tersebut menjadi salah satu pengalaman penting dalam sejarah penerjunan pasukan TNI pada masa itu.
“Seroja merupakan operasi lintas udara pertama dan terbesar yang pernah dilakukan TNI kala itu. Pasukan gabungan diterjunkan untuk merebut Pangkalan Udara Dili dan Baucau,” kata mantan Komandan Kopasgat, Marsekal Madya (Purn.) Budhy Santoso, dikutip detikNews.
Mengikuti Perkembangan Teknologi Militer
Selain mengembangkan kemampuan personel, Korpasgat juga mengikuti perkembangan teknologi yang dapat mendukung kebutuhan operasi modern.
Pada Februari 2026, situs resmi Korpasgat melaporkan demonstrasi sejumlah drone taktis yang ditinjau Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI M. Tonny Harjono bersama Panglima Korpasgat Marsdya TNI Deny Muis.
Dalam kegiatan tersebut ditampilkan beberapa jenis drone, termasuk drone FPV dan perangkat pengawasan untuk membantu pemantauan situasi di wilayah operasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan