GARUT, RMTVNews.com — Sebanyak 436 prajurit TNI Angkatan Udara (TNI AU) resmi bergabung dengan Korps Pasukan Gerak Cepat (Korpasgat) setelah menyelesaikan Pendidikan Komando A-50.

Pengukuhan tersebut ditandai dengan upacara pembaretan baret jingga di Pantai Santolo, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (12/10/2026).

Upacara dipimpin Kepala Staf Korpasgat Marsda TNI Anis Nurwahyudi yang mewakili Panglima Korpasgat Marsdya TNI Deny Muis. Para prajurit yang mengikuti pembaretan terdiri atas perwira, bintara, dan tamtama.

Pembaretan menjadi penanda keberhasilan mereka melewati pendidikan komando yang menuntut ketangguhan fisik, kekuatan mental, kedisiplinan, serta semangat pantang menyerah.

Dalam amanat Panglima Korpasgat yang disampaikan pada kegiatan tersebut, Anis menegaskan bahwa keberhasilan menyelesaikan pendidikan komando bukanlah sesuatu yang diperoleh dengan mudah.

Baret jingga yang dikenakan para prajurit, menurutnya memiliki makna perjuangan dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.

“Jadilah prajurit Komando Korpasgat yang tangguh, disiplin, berkarakter, dan mampu menjadi teladan di lingkungan satuan maupun masyarakat,” demikian pesan Panglima Korpasgat yang disampaikan melalui Anis, dikutip dari laman resmi Penkopasgat, Selasa (13/10/2026).

Ia juga meminta para prajurit mempertahankan semangat yang telah ditempa selama pendidikan sebagai bekal menghadapi tantangan tugas ke depan.

“Pertahankan semangat juang yang telah ditempa selama pendidikan sebagai bekal dalam menghadapi berbagai tantangan tugas ke depan,” lanjut pesan tersebut.

Apa Itu Korpasgat dan Kiprahnya di Militer Indonesia?

Korpasgat merupakan singkatan dari Korps Pasukan Gerak Cepat, satuan khusus di lingkungan TNI Angkatan Udara yang memiliki kemampuan operasi lintas matra, yakni darat, laut, dan udara.

Korpasgat memiliki karakteristik tugas yang berkaitan erat dengan kebutuhan operasi udara. Salah satu kemampuan khasnya adalah Operasi Pembentukan dan Pengoperasian Pangkalan Udara Depan (OP3UD), yakni merebut dan mempertahankan pangkalan udara serta menyiapkannya untuk mendukung pendaratan pesawat dan penerjunan pasukan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.