KPK sendiri telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara tersebut, terdiri dari pejabat ATR/BPN dan pihak swasta, termasuk Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. KPK juga menyita barang bukti sekitar Rp106,3 miliar.

Selain meminta pengembangan penyidikan, tim hukum ahli waris juga mendorong agar produk administrasi pertanahan yang mereka persoalkan ditinjau kembali melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Novianus meminta instansi terkait tidak melanjutkan proses administrasi atas SHGB yang sedang disengketakan sebelum terdapat kepastian hukum mengenai status tanah.

“Kami meminta seluruh produk administrasi yang berkaitan dengan tanah ini diperiksa kembali. Kalau dalam proses hukum terbukti ada cacat administrasi atau pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Ia juga meminta pihak pengembang menempuh penyelesaian secara langsung dengan ahli waris apabila memang terdapat hak masyarakat yang harus diselesaikan.

“Kalau memang ada hak ahli waris yang harus diselesaikan, datang kepada pemilik tanah dan selesaikan secara sah. Jangan menggunakan jalur-jalur yang justru menimbulkan persoalan hukum baru,” pungkas Novianus.

YouTube player
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.