Menurut Mardani, pembiayaan gaji PPPK melalui APBN menjadi langkah untuk mengurangi beban pemerintah daerah, termasuk dalam pembayaran gaji PPPK guru dan tenaga paruh waktu.
“Di 2027 disediakan Rp23 triliun APBN agar PPPK guru ini bisa ditanggung oleh APBN, termasuk PPPK paruh waktunya. Tentu ini langkah, saya menilainya (suatu) penyelamatan karena daerah TKD-nya berkurang, (tetapi) bebannya malah bertambah, jadi diambil oleh APBN,” kata Mardani.
Meski demikian, Mardani mengingatkan bahwa pengalokasian anggaran perlu disertai pengaturan yang menjamin keberlanjutan pembiayaan.
Menurutnya, kepastian anggaran tahunan perlu ditopang landasan hukum yang jelas agar pembayaran gaji PPPK tidak hanya bergantung pada kesepakatan anggaran.
“Perlu ada pengaturan yang lebih sustainable karena yang saya tahu ini tidak ada perangkat undang-undang yang menjamin sustainability-nya,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan