Menurut Komdigi, perdagangan dan penyebaran data pribadi dapat berlangsung melalui berbagai platform serta saluran digital. Karena itu, pengusutan diarahkan untuk mengidentifikasi sumber penyebaran, sarana yang digunakan, serta pihak-pihak yang terlibat.
Kasus ini menunjukkan bahwa data yang pernah terekspos tetap memiliki risiko ketika kembali beredar di internet. Data lama yang sudah tersedia di ruang digital dapat digunakan kembali atau diperjualbelikan tanpa persetujuan pemiliknya.
Komdigi menegaskan bahwa data yang sudah pernah beredar tetap merupakan data pribadi. Statusnya sebagai data lama tidak membuat informasi tersebut otomatis menjadi bebas untuk disebarluaskan.
Alexander meminta masyarakat tidak ikut menyebarkan kembali data pribadi milik orang lain.
“Jangan ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain. Masyarakat perlu memahami bahwa penyebaran data pribadi dapat memiliki konsekuensi hukuman berat,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan