KONAWE UTARA – Empat karyawan tambang nikel PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI) meninggal dunia setelah tertimbun tanah longsor di Blok A, Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 16.40 WITA saat para karyawan sedang menjalankan aktivitas produksi dan mengambil sampel material untuk dibawa e laboratorium.
Kapolsek Wiwirano Ipda Januar Irfan mengatakan, kejadian bermula ketika longsor dalam skala kecil menimbun satu unit alat berat jenis ekskavator.
Enam karyawan kemudian berupaya melakukan evakuasi terhadap alat berat tersebut.
Namun, proses evakuasi sempat dihentikan karena kondisi cuaca mulai mendung dan waktu kerja telah memasuki akhir giliran.
“Proses evakuasi alat berat sempat dihentikan dan direncanakan berlanjut pada Rabu pagi,” kata Januar.
Saat tim produksi hendak meninggalkan lokasi, longsor susulan dengan skala lebih besar terjadi.
Material longsor menimbun area kerja yang saat itu masih ditempati enam karyawan.
Dua orang berhasil menyelamatkan diri, termasuk operator ekskavator. Sementara empat karyawan lainnya tertimbun material longsor.
Dua karyawan yang selamat masing-masing Dedi Akumadi (46) dan Muh. Murtazan (20).
Sementara empat korban meninggal dunia yakni Brian Yoga Pratama, Peris (44), Ghea Kurnia Yoga (27), dan Wayan Juliana Putra (27).
Personel Polsek Wiwirano yang tiba di lokasi kemudian melakukan penanganan awal bersama tim identifikasi.
Proses evakuasi seluruh korban berhasil diselesaikan pada Rabu (23/9) sekitar pukul 03.00 WITA.
Jenazah para korban selanjutnya dievakuasi ke Kantor PT KDI di Jalan Bunga Matahari 2, Kelurahan Kemaraya, Kota Kendari.
Pihak perusahaan kemudian memfasilitasi pemulangan jenazah kepada keluarga masing-masing.Salah satu korban, Brian Yoga Pratama, juga dibawa ke RS Bhayangkara Kendari untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan atas luka yang dialaminya, sesuai permintaan pihak keluarga.
Pihak kepolisian masih melakukan penanganan terhadap peristiwa longsor tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan