JAKARTA — Ada alasan The Shawshank Redemption tetap relevan ketika membicarakan kehidupan di balik jeruji. Film ini tidak sekadar bercerita tentang seorang narapidana yang ingin bebas, tetapi juga memperlihatkan bagaimana kekuasaan, uang, pengetahuan, dan privilese bekerja di dalam sebuah sistem sel yang tertutup dari dunia luar.

Film produksi Castle Rock Entertainment ini dirilis di Amerika Serikat pada 23 September 1994. Frank Darabont menjadi sutradara sekaligus penulis skenario, mengadaptasi novela Stephen King, Rita Hayworth and Shawshank Redemption, yang terbit pada 1982.

Film berdurasi 142 menit tersebut dibintangi Tim Robbins sebagai Andy Dufresne, Morgan Freeman sebagai Ellis “Red” Redding, dan Bob Gunton sebagai Warden Samuel Norton. Roger Deakins menangani sinematografi, sementara musik digarap Thomas Newman.

Andy Dufresne dan Dunia Shawshank

Cerita bermula pada 1947 ketika Andy Dufresne, seorang bankir di Maine, dijatuhi dua hukuman penjara seumur hidup setelah dinyatakan bersalah membunuh istrinya dan kekasih istrinya. Andy mempertahankan ketidakbersalahannya, tetapi dikirim ke Shawshank State Penitentiary.

Di sana ia bertemu Red, narapidana senior yang dikenal mampu mendapatkan berbagai barang dari luar penjara.

Andy kemudian menemukan cara bertahan melalui keahliannya sebagai bankir. Pengetahuannya mengenai keuangan membuatnya dibutuhkan para petugas. Dari sinilah posisi Andy di dalam penjara berubah.

Ia tetap narapidana, tetapi memiliki akses yang tidak dimiliki banyak penghuni lain.

Warden Norton dan Kekuasaan

Pusat kekuasaan Shawshank adalah Warden Samuel Norton.

Norton tampil sebagai kepala penjara yang religius dan disiplin. Namun di balik citra tersebut, ia menjalankan praktik korup dengan memanfaatkan tenaga kerja narapidana dan menggunakan Andy untuk mengelola serta menyamarkan uang hasil aktivitas ilegal.

Di sini paradoks Shawshank terlihat jelas.

Penjara seharusnya menjadi tempat menjalani hukuman. Namun kekuasaan di dalamnya justru dapat menciptakan perbedaan perlakuan.

Andy memperoleh ruang karena keahliannya. Norton memiliki kewenangan karena jabatannya. Sementara narapidana lain berada di bawah sistem yang tidak banyak memberi mereka kemampuan untuk menentukan keadaan.

Film The Shawshank Redemption dengan demikian bukan hanya cerita tentang kebebasan. Ia juga cerita tentang politik kekuasaan di dalam institusi tertutup.

Ketika Penjara Memiliki Kelas

Penjara tidak otomatis menghapus hierarki.

Di balik jeruji tetap ada orang yang memiliki kewenangan lebih besar, orang yang memiliki akses lebih luas, dan mereka yang hanya menerima keputusan dari atas.

“Kelas” dalam konteks ini bukan semata soal kekayaan. Ia bisa muncul melalui akses terhadap ruang, fasilitas, perlindungan, pelayanan, bahkan informasi.

Persoalannya kemudian bukan hanya siapa yang berada di dalam penjara, tetapi siapa yang dapat memperoleh sesuatu yang tidak diperoleh penghuni lainnya.

Di titik inilah Shawshank menjadi relevan untuk melihat kasus Lapas Kelas IIA Cibinong.

Lapas Cibinong memang dihuni sejumlah terpidana yang namanya sudah dikenal publik.

Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dipindahkan dari Lapas Salemba ke Lapas Cibinong pada 29 Agustus 2023. Dua terpidana lain dalam perkara yang sama, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo, juga dipindahkan ke Cibinong pada waktu yang sama.

Nama lain adalah Harvey Moeis, terpidana perkara korupsi tata niaga komoditas timah yang mulai menjalani hukuman di Lapas Cibinong pada Juli 2025. Ada pula mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen, terpidana perkara korupsi yang dieksekusi ke Lapas Cibinong pada Agustus 2023.

Namun, keberadaan mereka di Lapas Cibinong tidak berarti mereka telah terkonfirmasi sebagai penghuni bangunan yang disebut “klaster mewah” oleh Ombudsman.

Justru di situlah persoalannya.

Ombudsman sampai saat ini belum mengonfirmasi identitas pasti warga binaan yang menempati bangunan yang mereka temukan. Sementara itu, informasi yang beredar di ruang publik mengaitkan sejumlah nama besar dengan fasilitas tersebut.

Pihak keluarga atau kuasa hukum Ferdy Sambo, misalnya, telah membantah bahwa Sambo menikmati fasilitas khusus berupa rumah hunian di Lapas Cibinong.

Ketika Cibinong Bertemu Shawshank

Pada 23 September 2026, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lapas Cibinong dan menyatakan menemukan sejumlah bangunan yang terlihat seperti rumah kluster atau homestay.

Ombudsman menyebut di salah satu bangunan terdapat ruang tamu, kamar, televisi, kulkas dan fasilitas lainnya. Ombudsman juga menyebut adanya fasilitas kebugaran serta pembangunan simulator golf. Tim Ombudsman melaporkan sempat mengalami hambatan ketika hendak masuk ke area blok warga binaan.

Temuan tersebut kemudian mendapat penjelasan dari Ditjen Pemasyarakatan. Bangunan yang dipersoalkan disebut sebagai rumah dinas atau mes pegawai yang berada di kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi. Pemerintah masih mendalami peruntukan dan penggunaan bangunan tersebut.

Karena itu, temuan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa nama-nama tertentu menempati bangunan tersebut atau telah terjadi transaksi ilegal.

Tetapi ada pertanyaan yang tetap penting. Siapa yang memberikan akses? Siapa yang berwenang menentukan penggunaan ruang tersebut? Apa dasar pemberian fasilitas?

Dan jika memang terdapat perbedaan fasilitas bagi warga binaan, apa dasar aturannya?

Pertanyaan itu membawa kita kembali kepada Shawshank.

Dalam film, kekuasaan tidak hilang ketika seseorang masuk penjara. Ia justru bekerja melalui jabatan, pengetahuan, akses dan hubungan.

Cibinong tentu bukan Shawshank. Yang satu adalah fiksi, yang lain adalah institusi nyata yang sedang diperiksa.

Tetapi keduanya bertemu pada satu persoalan. Bahwa penjara tidak pernah hanya tentang tembok dan jeruji. Ia juga tentang siapa yang memiliki kewenangan di baliknya.

Dan ketika kewenangan itu menciptakan perbedaan akses, pertanyaan tentang kesetaraan menjadi tidak terhindarkan.

Siapa yang memiliki akses, siapa yang memberikan akses, dan apakah aturan berlaku sama bagi semua?

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.