Meski demikian, BI menegaskan penggunaan uang tunai masih menjadi bagian dari sistem pembayaran nasional. Karena itu, pelaku usaha tetap diminta menyediakan pilihan pembayaran tunai bagi masyarakat.
“Namun, kita tetap tidak melarang orang kalau mau pakai cash. Karena tetap bahwa payment di kita ini ada digital atau melalui cash. Jadi buat para merchant, kalaupun ada yang memang ingin bayar cash, ya mereka harus bisa menerima,” ujar Destry.
Destry menjelaskan kebutuhan uang tunai masih ada karena kondisi geografis Indonesia yang terdiri atas banyak wilayah kepulauan. Sejumlah daerah terdepan dan terluar juga belum sepenuhnya memiliki infrastruktur jaringan yang mendukung transaksi digital.
“Tentunya ini kan mereka juga masih butuh uang-uang cash mungkin, nggak ada mungkin sinyal masih belum semuanya kan juga masih ada beberapa yang di blank spot,” kata Destry.
Karena itu, menurut Destry, pembayaran digital dan tunai masih berjalan berdampingan dalam sistem pembayaran Indonesia. BI tetap memastikan ketersediaan uang kertas dan logam bagi masyarakat di berbagai wilayah.
Di sisi lain, BI menargetkan jumlah pengguna QRIS mencapai 69,32 juta pada akhir 2026 atau tumbuh 20,26 persen secara tahunan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan