Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Suminto menjelaskan bahwa keseimbangan primer menggambarkan selisih pendapatan negara dengan belanja negara di luar pembayaran bunga utang.
“Jadi, keseimbangan primer positif mengandung arti penerimaan cukup untuk menutup belanja di luar belanja bunga,” kata Suminto dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (9/10/2026).
Berbeda dengan keseimbangan primer, defisit APBN memperhitungkan keseluruhan pendapatan dan belanja, termasuk pembayaran bunga utang. Karena itu, surplus keseimbangan primer dapat tercatat bersamaan dengan defisit anggaran.
Hingga September, pemerintah melaporkan pembayaran bunga utang mencapai Rp444,5 triliun.
Angka tersebut merupakan bagian dari belanja negara yang harus dipenuhi sesuai kewajiban pembayaran utang pemerintah.
Pembiayaan Utang Mencapai Rp494,3 Triliun
Untuk menutup kebutuhan pembiayaan anggaran, pemerintah menetapkan target pembiayaan utang neto sebesar Rp832,2 triliun dalam APBN 2026.
Hingga akhir September, realisasinya mencapai Rp494,3 triliun atau 59,4 persen dari target tahunan.
Pembiayaan melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) secara neto tercatat Rp497,5 triliun. Sementara itu, pembiayaan pinjaman neto berada pada posisi negatif Rp3,2 triliun.
Menurut Suahasil, pemerintah mempertimbangkan kondisi pasar keuangan domestik dan global dalam mengelola pembiayaan. Penerbitan surat utang disesuaikan dengan kebutuhan kas pemerintah.
Kondisi pasar menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan dalam penerbitan SBN karena tingkat imbal hasil (yield) memengaruhi biaya yang harus dibayar pemerintah kepada pemegang surat utang.
Selain penerbitan utang baru, pemerintah juga harus memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga atas utang yang telah diterbitkan sebelumnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Add to Google
Tinggalkan Balasan