JAKARTA — Wacana moratorium pembangunan smelter nikel yang menghasilkan produk setengah jadi mendapat dukungan kuat dari Komisi XII DPR RI di tengah tekanan kelebihan pasokan (oversupply) di pasar global.
Anggota Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menilai kapasitas pengolahan Nickel Pig Iron (NPI) di dalam negeri sudah melampaui batas (overload), sehingga investasi baru perlu diarahkan ke industri pengolahan lanjutan berteknologi tinggi.
Dukungan tersebut mengemuka setelah Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membuka opsi pembatasan izin baru untuk smelter nikel kelas dua pada Rabu (7/10/2026).
Langkah itu dipertimbangkan karena pasokan nikel dunia dinilai melebihi kebutuhan pasar sehingga menekan harga, dengan proyeksi oversupply mencapai sekitar 2,5 juta ton.
Pemerintah menyoroti sekitar 50 hingga 60 persen smelter di Indonesia masih menghasilkan produk intermediate atau setengah jadi.
Meski demikian, kebijakan moratorium tersebut masih dikaji dan belum diputuskan secara resmi oleh pemerintah.
Bambang Patijaya menilai hilirisasi nikel tahap pertama telah mendorong pesatnya pertumbuhan industri pengolahan yang menghasilkan NPI dan ferronickel.
Namun, sebagian besar produk tersebut masih dikirim ke luar negeri untuk diproses lebih lanjut, sehingga nilai tambah ekonomi dan rantai manufaktur yang dapat dikembangkan di dalam negeri dinilai belum maksimal.
Ia menegaskan bahwa arah investasi tidak boleh berhenti pada teknologi Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) yang mengolah nikel kadar tinggi (saprolite) menjadi NPI atau ferronickel untuk industri stainless steel.
“Yang kita butuhkan sekarang ini adalah hilirisasi lanjutan, jadi tidak berhenti pada pembangunan pabrik atau smelter setengah jadi tahap pertama,” ujar politikus Partai Golkar tersebut di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Bambang menambahkan bahwa wacana moratorium ini harus menjadi momentum penting untuk mengevaluasi arah investasi nasional.
Indonesia dianggap tidak lagi membutuhkan penambahan kapasitas smelter NPI dalam jumlah besar.
“Kami terbuka dengan segala ide dan masukan, termasuk gagasan Menteri ESDM untuk moratorium smelter nikel setengah jadi. Untuk smelter NPI, kita sudah overload. Yang kita perlukan adalah smelter lanjutan yang mengolah NPI tersebut,” tegas Bambang.
Fokus pembatasan ini menyasar pada jalur pyrometallurgy (NPI/FeNi). Sementara itu, pengolahan melalui teknologi High-Pressure Acid Leach (HPAL) yang memproses nikel kadar rendah (limonite) menjadi Mixed Hydroxide Precipitate (MHP) untuk ekosistem baterai kendaraan listrik (electric vehicle) tetap didorong dengan pemenuhan standar Environmental, Social, and Governance (ESG) yang ketat.
Rekor Harga Terendah dan Ketatnya Pasokan Ore Hulu
Wacana pembatasan izin ini menguat di saat harga komoditas nikel global terus berada dalam tren penurunan.
Berdasarkan laporan riset BMI dari Fitch Solutions yang dikutip The Jakarta Post, harga nikel di London Metal Exchange (LME) menyentuh level terendah sepanjang tahun berjalan di angka US$15.510 per ton pada awal Oktober 2026.
Tekanan harga di pasar internasional berbanding terbalik dengan dinamika di hulu domestik.
Ketatnya proses penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan sempat memicu kelangkaan pasokan bijih nikel (nickel ore) bagi smelter eksisting, yang bahkan memaksa sejumlah fasilitas pengolahan melakukan impor bijih dari Filipina.
Ketimpangan antara kapasitas smelter yang raksasa dan keterbatasan pasokan bahan baku hulu mempercepat urgensi moratorium.
Di sisi lain, meningkatnya tuntutan sertifikasi hijau dari pasar ekspor Eropa dan Amerika Serikat membuat produk NPI berbahan bakar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara makin terbatas ruang geraknya.
Moratorium menjadi instrumen penting bagi redistribusi investasi menuju industri berbasis energi bersih.
Pemerintah menekankan bahwa kajian moratorium ini akan disinkronkan lintas kementerian untuk menjaga kepastian hukum bagi investor yang sudah mengantongi Izin Usaha Industri (IUI) maupun proyek yang sedang dalam tahap konstruksi.
Persoalan utama Indonesia saat ini adalah bagaimana mengembangkan industri manufaktur lanjutan yang mampu menyerap produk hasil smelter di dalam negeri.
Selama sebagian besar produk setengah jadi diproses di luar negeri, rantai nilai tambah serta potensi penyerapan tenaga kerja industri presisi belum sepenuhnya dinikmati secara nasional.
Melalui penataan ulang izin smelter setengah jadi ini, Indonesia berupaya mengamankan cadangan nikel nasional sekaligus menggeser posisi dari sekadar penyedia bahan baku setengah jadi menjadi pemain utama dalam rantai pasok industri hijau global.
