JAKARTA — Pemerintah pusat akan menanggung kebutuhan gaji atau honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah mulai 2027. Untuk kebijakan tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp23 triliun melalui APBN 2027.
Keputusan itu disepakati DPR RI dan pemerintah dalam Rapat Paripurna Ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2027 menjadi Undang-Undang.
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengatakan PPPK yang pembiayaannya akan ditanggung pemerintah pusat sebagian besar merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah.
“Pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah yang sebagian besar merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah,” kata Said di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Beban Belanja Pegawai Berpindah
Selama ini kebutuhan belanja pegawai PPPK di lingkungan pemerintah daerah menjadi bagian dari anggaran daerah.
Dengan pengalokasian Rp23 triliun melalui APBN 2027, pembiayaan tersebut berpindah ke pemerintah pusat.
Said mengatakan penganggaran melalui pemerintah pusat akan mengurangi kebutuhan anggaran pegawai yang harus disiapkan pemerintah daerah.
“Penganggaran ini akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah,” ujar Said.
Perubahan tersebut menempatkan Rp23 triliun sebagai bagian dari belanja pemerintah pusat sekaligus mengurangi kebutuhan pengeluaran pemerintah daerah untuk komponen gaji atau honorarium PPPK yang masuk dalam cakupan kebijakan.
Mandatory Spending Daerah Ditunda
Selain pengalihan pembiayaan PPPK, DPR dan pemerintah juga menyepakati penundaan kewajiban mandatory spending pemerintah daerah.
Ketentuan tersebut sebelumnya mengatur alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Kewajiban tersebut sedianya berlaku paling lambat lima tahun sejak UU HKPD diundangkan pada Januari 2022.
Said mengatakan keputusan penundaan diambil setelah dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut.
“Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan,” kata Said.
Dengan penundaan tersebut, pemerintah daerah tidak langsung terikat pada batas alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen sesuai ketentuan sebelumnya.
Kurang Bayar DBH
Ruang fiskal daerah juga berkaitan dengan penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH).
Dalam APBN 2027, DPR dan pemerintah menyepakati percepatan penyelesaian kurang bayar DBH dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk membangun infrastruktur daerah.
Skema tersebut dirancang agar pembangunan infrastruktur daerah dapat dilakukan tanpa menyebabkan tambahan beban pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dengan demikian, kebijakan APBN 2027 mencakup tiga perubahan terkait struktur fiskal daerah, yakni pengalihan pembiayaan gaji atau honorarium PPPK sebesar Rp23 triliun ke pemerintah pusat, penundaan kewajiban mandatory spending, serta percepatan penyelesaian kurang bayar DBH melalui operator investasi pemerintah.

