RMTVNEWS.COM — Perselisihan antara pengusaha Hary Tanoesoedibjo dan Jusuf Hamka kembali menjadi perhatian ketika sengketa keduanya berlangsung bersamaan dengan pergerakan saham perusahaan yang terkait dengan masing-masing pihak.

Hary Tanoe melaporkan Jusuf Hamka ke polisi pada 30 September 2026. Pada saat yang sama, sejumlah saham emiten yang terafiliasi dengan MNC Group diperdagangkan di bawah Rp50, sementara saham PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) berada di atas Rp1.400 per saham.

Hary menyatakan laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah pernyataan Jusuf Hamka di ruang publik dan media sosial.

Ia menilai pernyataan tersebut berpotensi memengaruhi reputasi perusahaan dan persepsi pemegang saham.

“MNC Group memiliki ratusan ribu pemegang saham, sehingga dampaknya berpotensi dirasakan banyak orang,” ujar Hary Tanoe dalam sebuah tayangan video.

6 Saham MNC di Bawah Rp50

Pada penutupan perdagangan Senin, 5 Oktober 2026, enam dari sembilan emiten yang terafiliasi dengan Hary Tanoesoedibjo berada di bawah Rp50.

PT MNC Tourism Indonesia Tbk (KPIG) ditutup pada Rp43 per saham. PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) berada di Rp28, PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) Rp30, PT MNC Sky Vision Tbk (MSKY) Rp45, PT MNC Vision Networks Tbk (IPTV) Rp23, dan PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Rp21.

Tiga emiten lainnya masih berada di atas Rp50. PT MNC Digital Entertainment Tbk (MSIN) ditutup Rp180, PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) Rp123, dan PT Global Mediacom Tbk (BMTR) Rp75.

Perubahan tersebut perlu dilihat dalam konteks kebijakan Bursa Efek Indonesia yang mulai memberlakukan batas minimum harga saham Rp1 sejak 28 September 2026. Sebelumnya, batas minimum harga saham berada di Rp50.

Dengan aturan baru tersebut, saham yang sebelumnya berada di level Rp50 tidak lagi tertahan pada batas tersebut dan dapat bergerak ke bawah Rp50.

Karena itu, penurunan harga sejumlah saham MNC di bawah Rp50 tidak dengan sendirinya menunjukkan dampak konflik Hary Tanoe dan Jusuf Hamka.

CMNP Berada di Level Rp1.460

Di sisi lain, saham CMNP yang berkaitan dengan Jusuf Hamka berada pada level yang berbeda.

Pada penutupan perdagangan Jumat, 2 Oktober 2026, saham CMNP naik 5,80 persen atau Rp80 menjadi Rp1.460 per saham.

Kenaikan tersebut terjadi pada hari yang sama ketika Jusuf Hamka dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Namun, dua peristiwa yang terjadi pada hari yang sama tersebut tidak serta-merta menunjukkan hubungan sebab-akibat.

Harga saham dapat bergerak karena berbagai faktor, termasuk sentimen pasar, transaksi investor, kondisi fundamental emiten, dan informasi korporasi.

Pada perdagangan Senin, 5 Oktober 2026, CMNP juga menjadi bagian dari perhatian investor di tengah perkembangan sengketa antara Jusuf Hamka dan Hary Tanoesoedibjo.

Sengketa Berawal dari NCD

Hary Tanoe diketahui telah melaporkan Jusuf Hamka ke polisi pada 30 September 2026. Ia menyebut laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah pernyataan Jusuf di ruang publik dan media sosial yang dinilainya menyerang dirinya secara pribadi maupun perusahaan-perusahaan di bawah MNC Group.

“Saya telah membuat laporan polisi untuk terlapor Jusuf Hamka,” ujar Hary Tanoesoedibjo pada 30 September 2026.

Menurut Hary, salah satu pernyataan yang dipersoalkan adalah tudingan bahwa dirinya melakukan penipuan.

Ia menilai istilah tersebut merupakan tuduhan serius yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dan semestinya disampaikan melalui proses hukum dengan dukungan bukti.

Persoalan tersebut bukan perkara baru. Akar sengketa keduanya berkaitan dengan transaksi surat berharga pada 1999 yang kemudian melibatkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dan pihak-pihak yang terkait dengan Hary Tanoesoedibjo.

Berdasarkan informasi keterbukaan yang dikutip Medcom, CMNP menggugat Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Gugatan tersebut berkaitan dengan tuntutan sebesar US$28 juta ditambah bunga 6 persen.

Perkara tersebut berkaitan dengan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai US$28 juta.

Dalam perkembangan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada April 2026, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan CMNP.

Hary Tanoe dan MNC Asia Holding diwajibkan membayar ganti rugi materiil sebesar US$28 juta atau sekitar Rp484 miliar, ditambah ganti rugi Rp50 miliar secara tanggung renteng.

Putusan tersebut juga memuat bunga 6 persen per tahun atas nilai US$28 juta.

Jusuf Hamka menyambut putusan tersebut sebagai perkembangan penting dalam sengketa yang telah berlangsung lama.

Ia menilai transaksi yang menjadi objek perkara bukan transaksi jual-beli, melainkan pertukaran surat berharga.

“Ini yang harus digarisbawahi. Bukan jual-beli karena NCD bukan alat pembayaran yang sah,” kata Jusuf Hamka setelah putusan dibacakan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.