JAKARTA — Indonesia tetap menjadi salah satu tujuan utama investasi di Asia Tenggara pada 2026. Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan pergeseran geopolitik, realisasi investasi Indonesia mencapai Rp1.010,6 triliun sepanjang semester I 2026, tumbuh 7,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Dari jumlah tersebut, Penanaman Modal Asing (PMA) mencapai Rp507,6 triliun atau 50,2 persen dari total investasi, sedikit lebih tinggi dibandingkan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang mencapai Rp502,9 triliun.

Capaian semester I tersebut setara dengan 49,5 persen dari target investasi nasional 2026 sebesar Rp2.041,3 triliun.

Lantas, faktor apa saja yang membuat investor asing tetap menempatkan modalnya di Indonesia, serta tantangan struktural apa yang masih harus diselesaikan?

Pasar Domestik dan Ketahanan Ekonomi

Salah satu daya tarik utama adalah skala ekonomi dan pasar domestik Indonesia. Sebagai negara dengan populasi besar dan basis konsumen yang terus berkembang, Indonesia menawarkan peluang bagi perusahaan asing yang tidak hanya mencari basis produksi, melainkan juga pasar akhir bagi produk dan jasa mereka.

Bank Dunia memperkirakan ekonomi Indonesia tetap tumbuh di kisaran 5 persen pada 2026 meskipun menghadapi tekanan dari kondisi eksternal. Bank Dunia menilai permintaan domestik tetap menjadi salah satu penopang utama perekonomian nasional.

Bank Indonesia juga mencatat ekonomi Indonesia tumbuh 5,29 persen pada kuartal II 2026, setelah tumbuh 5,61 persen pada kuartal sebelumnya, ditopang oleh konsumsi pemerintah dan investasi.

Hilirisasi dan Dinamika Industri Pengolahan

Faktor berikutnya adalah konsistensi kebijakan hilirisasi. Indonesia tidak lagi hanya mengekspor bahan mentah, tetapi mewajibkan investor membangun fasilitas pengolahan di dalam negeri.

Pada semester I 2026, realisasi investasi pada sektor hilirisasi mencapai Rp300,1 triliun atau 29,7 persen dari total investasi nasional.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.