Di sisi lain, skema pendanaan investasi nasional mendapat dorongan dari kelembagaan Badan Pengelola Investasi Danantara.

Sebagai lembaga pengelola aset strategis negara, Danantara berfungsi mengonsolidasikan aset BUMN serta menjadi mitra co-investment bagi Sovereign Wealth Fund (SWF) dan investor institusional global dalam proyek-properti infrastruktur, transisi energi, dan digitalisasi.

Tantangan Transisi Energi, Tenaga Kerja, dan Kepastian Hukum

Meskipun arus modal terus mengalir, iklim investasi Indonesia masih dihadapkan pada sejumlah tantangan mendasar.

Pertama adalah isu dekarbonisasi dan standar ESG (Environmental, Social, and Governance). Investor global, khususnya dari Eropa dan Amerika Serikat, semakin menuntut kepastian pasokan energi terbarukan (EBT) untuk mengoperasikan fasilitas smelter dan manufaktur.

Ketersediaan energi bersih menjadi krusial agar produk hasil hilirisasi Indonesia tidak terkena hambatan tarif karbon di pasar internasional.

Kedua adalah kualitas dan produktivitas tenaga kerja lokal. Ketersediaan tenaga ahli di sektor manufaktur presisi tinggi dan pengolahan mineral lanjutan masih terbatas, sehingga menciptakan jurang pemenuhan kebutuhan industri (skill gap) serta memicu kebergantungan pada tenaga kerja asing di beberapa kawasan industri luar Jawa.

Ketiga adalah konsistensi regulasi dan kepastian hukum. Meskipun pemerintah memperbarui sistem perizinan berbasis risiko melalui penyesuaian KBLI 2025, investor tetap mencermati prediktabilitas kebijakan perpajakan, ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), serta kepastian penyelesaian sengketa lahan.

Prospek Target Investasi

Pemerintah menetapkan target realisasi investasi sebesar Rp2.041,3 triliun pada 2026, dan menaikkannya menjadi Rp2.322 triliun pada 2027. Capaian semester I 2026 sebesar Rp1.010,6 triliun menunjukkan bahwa Indonesia berada dalam jalur yang sesuai untuk mendekati target tahunan tersebut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.