JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menargetkan proses peralihan hak atas tanah di Jakarta dapat diselesaikan paling lama dalam 10 hari kerja melalui skema Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.

Skema tersebut membagi proses pelayanan pertanahan menjadi tiga tahapan yang melibatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Kantor Pertanahan.

“Pelayanan pertanahan sekarang diperkuat melalui Peralihan Hak Terintegrasi atau PERINTIS 10 Hari. Targetnya, verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah tiga hari kerja, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT dua hari kerja, dan pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan lima hari kerja,” ujar Pramono dalam acara peringatan Hari Ulang Tahun ke-39 Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Provinsi DKI Jakarta, Rabu (6/10/2026).

Tiga Tahapan PERINTIS 10 Hari

1. Verifikasi BPHTB — 3 Hari Kerja

Tahap pertama dilakukan oleh pemerintah daerah melalui proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Tahap ini ditargetkan selesai dalam waktu maksimal tiga hari kerja.

Verifikasi menjadi bagian penting sebelum proses pembuatan akta dan pendaftaran peralihan hak dilanjutkan.

2. Pembuatan AJB — 2 Hari Kerja

Setelah proses verifikasi BPHTB, tahapan berikutnya adalah pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Pemprov DKI menargetkan pembuatan AJB dapat diselesaikan dalam waktu dua hari kerja.

3. Pendaftaran Peralihan Hak — 5 Hari Kerja

Tahap terakhir adalah pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan. Proses ini ditargetkan selesai dalam waktu lima hari kerja.

Jika ketiga tahapan tersebut berjalan sesuai target, keseluruhan proses peralihan hak atas tanah ditargetkan selesai maksimal 10 hari kerja.

Bapenda, PPAT, dan BPN Diminta Perkuat Koordinasi

Pramono meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), PPAT, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) memastikan skema tersebut berjalan efektif di lapangan.

Menurut Pramono, kesamaan data, sistem, dan koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam mempercepat pelayanan administrasi pertanahan tanpa mengurangi kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan perpajakan.

“Integrasi data dan sistem antara Bapenda, PPAT, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) harus semakin kuat. Ini penting agar persoalan validasi BPHTB, perbedaan data pertanahan dan perpajakan, Nomor Objek Pajak (NOP), maupun kendala sistem dapat diketahui dan diselesaikan lebih cepat,” tutur Pramono.

Percepatan layanan pertanahan tersebut juga berkaitan dengan penerimaan daerah dari sektor pertanahan, khususnya melalui BPHTB.

Realisasi BPHTB DKI Jakarta pada 2025 tercatat sekitar Rp6,01 triliun. Sementara hingga 30 Juni 2026, penerimaan BPHTB telah mencapai sekitar Rp2,47 triliun.

Pramono mengapresiasi peran IPPAT dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) dalam mendukung tertib administrasi pertanahan, kepastian hukum, serta kepatuhan terhadap perpajakan daerah.

Menurut dia, penyederhanaan proses pelayanan harus memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat yang melakukan transaksi pertanahan.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus membuka komunikasi dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI), IPPAT, Bapenda, dan BPN agar warga tidak perlu berulang kali datang ke kantor, dapat mengetahui perkembangan permohonannya, dan memperoleh kepastian dalam setiap tahap pelayanan,” ungkap Pramono.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.