JAKARTA, RMTVNews.com — Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, sebagai destinasi wisata kuliner 24 jam. Rencana ini akan dijalankan setelah pembangunan MRT jalur Monas-Harmoni selesai.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyampaikan bahwa Pasar Baru akan dikembangkan menjadi pusat aktivitas baru yang melengkapi kawasan Blok M dan Kelapa Gading.
“Kita sedang menunggu penyelesaian MRT. Nanti, begitu MRT selesai sampai dengan Monas–Harmoni, maka kita persiapkan Pasar Baru menjadi hub baru, wisata kuliner 24 jam, yang kemudian saya sebut seperti Myeongdong di Korea,” kata Pramono di Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2026).
Menurut Pramono, kawasan Pasar Baru akan ditata agar menarik bagi warga maupun wisatawan.
Pengembangannya juga mempertimbangkan konektivitas transportasi publik melalui jalur MRT.
Selain Pasar Baru, Pemprov DKI menyiapkan penataan kawasan Glodok dan Kota Tua dengan konsep tematik. Glodok akan dikembangkan dengan karakter Pecinan, sementara Kota Tua akan ditata dengan nuansa Eropa.
“Ada beberapa tempat yang berdekatan dengan Pasar Baru yang akan menjadi tempat-tempat tematik. Yang pertama adalah Glodok Pecinan, pasti akan mempunyai khas tersendiri. Yang terakhir di Kota Tua, pasti juga akan mempunyai khas tersendiri,” ujar Pramono.
Pasar Baru Jadi Hub Baru Jakarta
Pramono menjelaskan bahwa pengembangan sejumlah kawasan tersebut merupakan bagian dari upaya memperluas pusat aktivitas masyarakat di Jakarta.
Ia menilai Jakarta memiliki potensi untuk mengembangkan destinasi lain di luar Blok M yang selama ini menjadi salah satu pusat keramaian.
Pemprov DKI berharap penataan Pasar Baru, Glodok, dan Kota Tua dapat menarik lebih banyak pengunjung.
“Mudah-mudahan, perencanaan itu bisa diwujudkan, dan saya yakin bisa mewujudkan itu,” kata Pramono.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan