JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menargetkan proses peralihan hak atas tanah di Jakarta dapat diselesaikan paling lama dalam 10 hari kerja melalui skema Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.
Skema tersebut membagi proses pelayanan pertanahan menjadi tiga tahapan yang melibatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Kantor Pertanahan.
“Pelayanan pertanahan sekarang diperkuat melalui Peralihan Hak Terintegrasi atau PERINTIS 10 Hari. Targetnya, verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah tiga hari kerja, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT dua hari kerja, dan pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan lima hari kerja,” ujar Pramono dalam acara peringatan Hari Ulang Tahun ke-39 Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Provinsi DKI Jakarta, Rabu (6/10/2026).
Tiga Tahapan PERINTIS 10 Hari
1. Verifikasi BPHTB — 3 Hari Kerja
Tahap pertama dilakukan oleh pemerintah daerah melalui proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Tahap ini ditargetkan selesai dalam waktu maksimal tiga hari kerja.
Verifikasi menjadi bagian penting sebelum proses pembuatan akta dan pendaftaran peralihan hak dilanjutkan.
2. Pembuatan AJB — 2 Hari Kerja
Setelah proses verifikasi BPHTB, tahapan berikutnya adalah pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Pemprov DKI menargetkan pembuatan AJB dapat diselesaikan dalam waktu dua hari kerja.
3. Pendaftaran Peralihan Hak — 5 Hari Kerja
Tahap terakhir adalah pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan. Proses ini ditargetkan selesai dalam waktu lima hari kerja.
Jika ketiga tahapan tersebut berjalan sesuai target, keseluruhan proses peralihan hak atas tanah ditargetkan selesai maksimal 10 hari kerja.
Bapenda, PPAT, dan BPN Diminta Perkuat Koordinasi
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan