Pramono meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), PPAT, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) memastikan skema tersebut berjalan efektif di lapangan.
Menurut Pramono, kesamaan data, sistem, dan koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam mempercepat pelayanan administrasi pertanahan tanpa mengurangi kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan perpajakan.
“Integrasi data dan sistem antara Bapenda, PPAT, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) harus semakin kuat. Ini penting agar persoalan validasi BPHTB, perbedaan data pertanahan dan perpajakan, Nomor Objek Pajak (NOP), maupun kendala sistem dapat diketahui dan diselesaikan lebih cepat,” tutur Pramono.
Percepatan layanan pertanahan tersebut juga berkaitan dengan penerimaan daerah dari sektor pertanahan, khususnya melalui BPHTB.
Realisasi BPHTB DKI Jakarta pada 2025 tercatat sekitar Rp6,01 triliun. Sementara hingga 30 Juni 2026, penerimaan BPHTB telah mencapai sekitar Rp2,47 triliun.
Pramono mengapresiasi peran IPPAT dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) dalam mendukung tertib administrasi pertanahan, kepastian hukum, serta kepatuhan terhadap perpajakan daerah.
Menurut dia, penyederhanaan proses pelayanan harus memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat yang melakukan transaksi pertanahan.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus membuka komunikasi dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI), IPPAT, Bapenda, dan BPN agar warga tidak perlu berulang kali datang ke kantor, dapat mengetahui perkembangan permohonannya, dan memperoleh kepastian dalam setiap tahap pelayanan,” ungkap Pramono.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan