Jakarta tidak pernah benar-benar tidur. Pekerja lembur, pengemudi transportasi, sampai warga yang baru pulang larut malam sering mencari tempat makan 24 jam di Jakarta ketika restoran lain sudah tutup.
Kabar baiknya, pilihannya tidak hanya makanan cepat saji. Ada warteg, masakan Minang, dimsum, hidangan khas Nusa Tenggara Timur, sampai kafe untuk nongkrong.
Berikut 15 rekomendasi kuliner malam Jakarta yang bisa dicoba, dikelompokkan berdasarkan selera.
Makanan Berat untuk Isi Perut Tengah Malam
1. Warteg Warmo, Tebet (Jakarta Selatan).
Pilihan masakan rumahan dengan aneka lauk, sayuran, dan gorengan. Cocok untuk yang ingin makan nasi lengkap.
2. Nasi Kapau Sabana Bana, Kramat Raya (Jakarta Pusat).
Menyajikan masakan Minangkabau seperti dendeng batokok, gulai tunjang, dan tambusu. Lokasinya mudah dijangkau di kawasan Senen.
3. Asap Sambal Sei Sapi, Tanjung Duren (Jakarta Barat).
Menawarkan olahan daging sei khas Kupang dengan pilihan sambal dan bumbu.
4. Bubur Kwang Tung, Pecenongan (Jakarta Pusat).
Cocok untuk pencinta masakan oriental dan hidangan laut. Menu yang tersedia antara lain bubur kepiting, kwetiau, bihun, dan seafood.
5. Richeese Factory, Rawa Belong (Jakarta Barat).
Pilihan praktis untuk yang mencari menu ayam dengan saus keju khas restoran ini.
Dimsum, Mi, dan Menu Praktis
6. Wing Heng Hongkong Dimsum, Sunter (Jakarta Utara).
Menyajikan hakau udang, ceker ayam, dan bakpao telur asin. Restoran ini nonhalal, jadi perlu diperhatikan bagi yang membutuhkan.
7. Cafe Siang Malam 7, Tanjung Duren (Jakarta Barat).
Menyediakan nasi goreng, mi, roti, dan aneka minuman untuk makan cepat dengan pilihan beragam.
Kopi dan Camilan untuk Nongkrong atau Menyelesaikan Kerjaan
8.bPancong Rest Coffee, Klender (Jakarta Timur).
Terkenal dengan pancong berbagai rasa, ditambah mi instan dan bubur kacang hijau.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan