JAKARTA — Keamanan penyimpanan aset kripto dan pemisahan kepemilikan konsumen dari aset perusahaan menjadi bagian penting dalam pengaturan industri aset digital. Di Indonesia, prinsip tersebut diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2025, sementara di Amerika Serikat, regulator tengah mengusulkan pembaruan ketentuan penyimpanan aset kripto.
Perkembangan ini berlangsung ketika perdagangan aset digital semakin beragam, termasuk melalui produk derivatif seperti Futures yang memiliki mekanisme dan risiko berbeda dari transaksi spot.
Bittime, pedagang aset keuangan digital yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyoroti pentingnya penguatan tata kelola, keamanan penyimpanan aset (custody), serta pengelolaan risiko dalam perkembangan industri tersebut.
Direktur Operasional Bittime Ryan Lymn mengatakan, penguatan standar penyimpanan aset menunjukkan bahwa perkembangan industri kripto tidak hanya berkaitan dengan inovasi produk, tetapi juga perlindungan konsumen.
“Seiring dengan semakin luasnya adopsi aset digital, aspek keamanan akan menjadi bagian yang semakin penting dalam membangun kepercayaan terhadap ekosistem,” ujar Ryan dalam keterangan tertulis, Rabu (14/10/2026).
Pemisahan Aset Konsumen dalam Regulasi Indonesia
Di Indonesia, pemisahan aset konsumen dari aset milik pedagang merupakan salah satu ketentuan dalam regulasi perdagangan aset keuangan digital.
Pasal 50 ayat (1) huruf n POJK Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto, mewajibkan pedagang memastikan pemisahan aset keuangan digital milik konsumen dan milik pedagang, termasuk dalam pencatatan dan pembukuan.
Ketentuan ini menempatkan pemisahan kepemilikan sebagai bagian dari tata kelola perdagangan aset digital. Pencatatan yang jelas diperlukan agar kepemilikan konsumen tidak tercampur dengan aset perusahaan yang menyelenggarakan perdagangan.
Namun, pemisahan pencatatan dan kepemilikan merupakan salah satu unsur perlindungan konsumen.
Penerapannya juga perlu dilihat bersama aspek lain, seperti keamanan sistem penyimpanan, pengendalian akses, pengelolaan risiko operasional, dan mekanisme penanganan apabila terjadi gangguan layanan.
Ryan mengatakan, prinsip pemisahan aset konsumen telah menjadi bagian dari kerangka regulasi industri aset digital di Indonesia.
“Di Indonesia, prinsip pemisahan aset konsumen dari aset Pedagang telah menjadi bagian dari kerangka regulasi. Ini menunjukkan bahwa keamanan aset dan tata kelola bukan hanya menjadi perhatian pasar global, tetapi juga merupakan bagian penting dari perkembangan industri aset digital di dalam negeri,” katanya.
Di Amerika Serikat (AS), Komisi Sekuritas dan Bursa atau Securities and Exchange Commission (SEC) mengajukan proposal pada 1 Oktober 2026 untuk memodernisasi ketentuan penyimpanan aset bagi penasihat investasi terdaftar dan dana yang diatur.
Proposal tersebut mencakup penyesuaian ketentuan penyimpanan aset, pelaporan, dan pencatatan agar sesuai dengan karakteristik aset kripto. Hingga informasi ini diterbitkan, proposal tersebut masih dalam tahap pengajuan dan belum menjadi ketentuan final.
Perdagangan Futures dan Risiko bagi Konsumen
Selain penyimpanan aset, pengelolaan risiko menjadi perhatian dalam perdagangan derivatif aset keuangan digital.
POJK Nomor 23 Tahun 2025 turut memperluas kerangka pengaturan perdagangan aset keuangan digital dengan memasukkan derivatif aset keuangan digital serta menyesuaikan ketentuan penyelenggaraan perdagangan, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen.
Produk derivatif memiliki karakteristik berbeda dari perdagangan spot. Dalam transaksi spot, konsumen membeli atau menjual aset secara langsung.
Sementara itu, perdagangan Futures dilakukan berdasarkan kontrak dengan mekanisme yang dapat melibatkan margin dan leverage.
Leverage memungkinkan pengguna mengambil posisi dengan nilai lebih besar daripada modal yang digunakan sebagai margin. Mekanisme ini dapat memperbesar potensi keuntungan, tetapi juga meningkatkan potensi kerugian.
Apabila nilai posisi bergerak berlawanan dengan perkiraan pengguna dan persyaratan margin tidak lagi terpenuhi, posisi dapat mengalami likuidasi.
Karena itu, pemahaman terhadap mekanisme kontrak, perhitungan margin, dan risiko likuidasi menjadi bagian penting sebelum melakukan transaksi.
Dalam konteks ini, perlindungan konsumen tidak hanya berkaitan dengan keamanan penyimpanan aset. Informasi mengenai karakteristik produk, transparansi mekanisme perdagangan, dan pemahaman pengguna terhadap risiko juga menjadi faktor penting.
Bittime meluncurkan layanan Futures pada Juli 2026. Layanan tersebut menyediakan perdagangan kontrak perpetual berbasis USDT dengan pilihan posisi Long dan Short, serta mekanisme Cross Margin dan Isolated Margin.
Ryan mengatakan, fleksibilitas perdagangan perlu disertai pemahaman terhadap karakteristik produk dan risiko yang menyertainya.
“Dalam perdagangan Futures, fleksibilitas perlu berjalan seiring dengan pemahaman terhadap karakteristik produk dan risikonya. Karena itu, edukasi, manajemen risiko, dan penerapan standar keamanan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perkembangan Bittime Futures dan perdagangan derivatif di Indonesia,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan