JAKARTA – Komisi X DPR RI berkomitmen untuk memperjuangkan guru non-aparatur sipil negara (ASN) agar tetap dapat mengabdi meskipun pemerintah menetapkan batas waktu penugasan guru honorer hingga akhir tahun 2026.

“Percayalah, kami akan tetap memperjuangkan agar guru-guru tetap bisa mengabdi, terutama di wilayah-wilayah yang memang sangat membutuhkan guru-guru tersebut,” kata Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Menurut Hetifah, Komisi X yang membidangi urusan pendidikan memahami kegelisahan para guru non-ASN terkait ketidakjelasan status mereka. Kondisi tersebut juga ia temui saat melakukan kunjungan reses ke sejumlah daerah.

Oleh karena itu, Komisi X DPR RI merencanakan rapat kerja dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti untuk meminta penjelasan pemerintah mengenai reformasi status guru.

“Yang penting adalah justru bagaimana status dari guru-guru yang saat ini masih tidak jelas itu diperjelas. Misalnya, dari guru non-ASN atau guru honorer menjadi ASN, menjadi minimal PPPK atau bahkan PNS,” ujar Hetifah.

Ia menambahkan, revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang sedang dibahas DPR juga akan menjadi momentum untuk memperjelas status guru, termasuk proses rekrutmen dan penataan sistem penggajian secara nasional.

“Kalau perlu nanti di dalam proses rekrutmen kita lakukan satu penataan ulang, kemudian juga semacam restrukturisasi kewenangan agar ada mungkin single salary (gaji tunggal) di semua daerah dan ada kepastian statusnya. Kalau bisa semua guru menjadi PNS,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan bahwa penugasan guru non-ASN berlangsung hingga 31 Desember 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengamanatkan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan bahwa tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja massal terhadap 237.196 guru non-ASN yang telah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengatakan pemerintah saat ini tengah merumuskan skema terbaik terkait masa depan guru non-ASN.

Menurut Nunuk, pemerintah bersama kementerian dan lembaga terkait sedang memetakan kebutuhan guru secara nasional untuk redistribusi formasi, termasuk kemungkinan pembukaan seleksi baru.

“Terkait dengan ke depan, sekarang ini Menteri PANRB juga menyampaikan akan ada seleksi. Jumlahnya berapa masih dirumuskan, masih dibahas, lalu seperti apa proses seleksinya itu nanti kami sedang merumuskan,” ujarnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.