Potensi Jerat Hukum
Jika terbukti, dugaan praktik pungli dalam pengelolaan sampah di Kota Jambi ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 terkait unsur merugikan keuangan negara
- Pasal 12 huruf e terkait indikasi pungli oleh penyelenggara negara
- Pasal 421 KUHP mengenai penyalahgunaan wewenang
Halaman
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan