Jakarta – Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan langkah strategis untuk menekan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) di tengah ketidakpastian pasokan global. Salah satu kebijakan yang segera digulirkan adalah penerapan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah selama satu hari dalam seminggu.
Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran seretnya pasokan minyak mentah dunia akibat eskalasi konflik yang terus berlanjut di wilayah Timur Tengah.
Targetkan Penghematan BBM Hingga 20%
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa kebijakan WFH ini diprediksi mampu memberikan dampak signifikan terhadap efisiensi energi nasional. Berdasarkan kajian awal, pengurangan mobilitas kendaraan dalam satu hari kerja dapat memangkas penggunaan bahan bakar secara massal.
“Ada hitungan kasar sekali, kalau (WFH) seharian itu kira-kira bisa hemat seperlimanya atau sekitar 20%,” ujar Purbaya usai salat Idul Fitri di Masjid Salahuddin, Kantor DJP Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (21/3/2026).
Berlaku untuk ASN dan Swasta pada Hari Jumat
Rencananya, kebijakan ini tidak hanya menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga pegawai swasta. Pemerintah mempertimbangkan hari Jumat sebagai hari WFH nasional agar bersambung dengan libur akhir pekan (weekend).
Pemilihan hari Jumat dinilai strategis karena beberapa alasan:
- Efisiensi Mobilitas: Mengurangi kemacetan parah di akhir pekan.
- Dorongan Sektor Pariwisata: Memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk melakukan perjalanan wisata lebih awal (wisata domestik).
- Keseimbangan Hidup: Memberikan waktu lebih bagi pegawai bersama keluarga.
“Jumat kan ditambah Sabtu-Minggu jadi tiga hari, itu lumayan untuk aktivitas di rumah, dan mungkin turisme juga akan terdorong sedikit,” tambah Purbaya.
Sektor Pekerjaan yang Masih Dikaji
Meski bertujuan baik, pemerintah menyadari bahwa tidak semua jenis pekerjaan bisa dilakukan secara remote. Saat ini, pemerintah masih memetakan sektor mana saja yang wajib hadir fisik dan mana yang bisa menjalankan WFH.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan