JAKARTA — Pemerintah akan melakukan pendataan rumah warga terdampak gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT) secara by name by address sebelum proses rekonstruksi dimulai. Pendataan tersebut dilakukan untuk memastikan tingkat kerusakan setiap rumah dapat teridentifikasi secara tepat, mulai dari kategori rusak ringan, sedang hingga berat.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan pendataan akan melibatkan kepala desa, camat, pemerintah daerah hingga Badan Pusat Statistik (BPS), dengan mengacu pada petunjuk teknis dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Nah, sekarang inilah time untuk pendataan. Meskipun nanti akan berkembang, karena yang tadi, yang tadinya rusak ringan jadi sekarang sedang atau berat jadinya, karena tambahan susulan. Jadi pendataan ini betul-betul upayakan memanfaatkan kepala desa ya, camat, dan by name by address,” ujar Tito saat menghadiri rapat bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Rapat penanganan dampak gempa tersebut turut dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Realestat Indonesia (REI), serta sejumlah perusahaan pengembang properti.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan