Di sinilah kita perlu membedakan antara penyederhanaan sistem kepartaian dan pembatasan representasi politik. Keduanya bukanlah hal yang sama. Penyederhanaan sistem kepartaian dapat dilakukan melalui desain kelembagaan pemilu yang mendorong partai-partai membangun basis dukungan yang lebih luas.

Sebaliknya, ambang batas yang terlalu tinggi dapat menghasilkan efek eksklusif di mana partai yang memperoleh dukungan signifikan secara nasional tetap gagal memperoleh kursi karena tidak mencapai angka tertentu.

Persoalan menjadi semakin kompleks ketika ambang batas parlemen bertemu dengan konfigurasi politik yang menghasilkan koalisi pemerintahan sangat besar. Dalam situasi seperti itu, partai-partai politik menghadapi insentif yang kuat untuk mendekat kepada pusat kekuasaan.

Ketakutan kehilangan akses terhadap kekuasaan dan sumber daya politik membuat pilihan menjadi oposisi semakin mahal secara politik. Pada titik inilah istilah kartelisasi politik menjadi relevan untuk digunakan sebagai pisau analisis.

Kartelisasi politik terjadi ketika partai-partai yang semestinya berkompetisi dalam memperjuangkan kepentingan publik justru memiliki kecenderungan membangun kesepakatan elite untuk mempertahankan akses terhadap kekuasaan dan sumber daya negara. Partai politik akhirnya tidak lagi sepenuhnya beroperasi sebagai institusi representasi masyarakat, tetapi juga sebagai aktor yang berkepentingan mempertahankan posisi dalam struktur kekuasaan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.