JAKARTA — Ketika seseorang dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana, perkara tidak langsung berakhir di pengadilan. Ada rangkaian tahapan hukum yang harus dilalui, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan. Sejak 2 Januari 2026, tahapan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025) yang menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981.
Secara sederhana, proses perkara pidana dapat digambarkan sebagai:
Laporan atau pengaduan → Penyelidikan → Penyidikan → Tersangka → Penuntutan → Terdakwa → Persidangan → Putusan → Upaya hukum → Pelaksanaan putusan
Namun, tidak semua perkara harus melewati setiap tahap tersebut sampai putusan pemidanaan. Perkara dapat dihentikan pada tahap tertentu apabila memenuhi alasan yang ditentukan oleh hukum.
Perkara Dimulai dari Laporan atau Pengaduan
Proses pidana dapat bermula dari adanya laporan, pengaduan, informasi, atau temuan mengenai dugaan tindak pidana.
Pada tahap awal, aparat penegak hukum belum otomatis menetapkan seseorang sebagai tersangka. Informasi mengenai dugaan tindak pidana terlebih dahulu dapat ditindaklanjuti melalui penyelidikan.
KUHAP 2025 mengatur penyelidikan dan penyidikan dalam Bab II, sedangkan penuntutan diatur dalam Bab III.
Penyelidikan: Memastikan Ada atau Tidaknya Peristiwa Pidana
Penyelidikan merupakan tahap awal untuk mengetahui apakah suatu peristiwa patut diduga sebagai tindak pidana.
Pada tahap ini, aparat melakukan serangkaian tindakan untuk memperoleh informasi mengenai suatu peristiwa.
Tujuannya berbeda dengan penyidikan. Penyelidikan berfokus pada menentukan apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana atau bukan, sedangkan penyidikan berfokus pada pengumpulan bukti untuk membuat tindak pidana menjadi terang dan menemukan tersangkanya.
Karena itu, laporan polisi tidak dengan sendirinya berarti orang yang dilaporkan menjadi tersangka.
Penyidikan: Mengumpulkan Bukti dan Menemukan Tersangka
Apabila dari penyelidikan ditemukan dasar untuk melanjutkan perkara, proses dapat masuk ke tahap penyidikan.
Dalam KUHAP 2025, penyidikan menjadi bagian tersendiri yang diatur setelah ketentuan mengenai penyelidikan. KUHAP juga mengatur koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam proses penyidikan.
Pada tahap ini, penyidik melakukan tindakan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti, memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara, serta melakukan tindakan hukum lain sesuai ketentuan KUHAP.
Penyidikan dapat melibatkan penyidik Polri maupun penyidik lain yang memperoleh kewenangan berdasarkan undang-undang tertentu.
Dengan demikian, istilah “dari polisi hingga pengadilan” merupakan gambaran umum yang mudah dipahami, tetapi secara hukum tidak semua perkara pidana hanya ditangani oleh kepolisian.
Kapan Seseorang Menjadi Tersangka?
Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan.
KUHAP 2025 memberikan definisi tersangka dan mengatur syarat penetapannya berdasarkan alat bukti. Status tersebut belum berarti seseorang telah terbukti bersalah.
Ini penting dalam pemberitaan perkara pidana. Tersangka merupakan status dalam proses penyidikan, bukan putusan bersalah dari pengadilan.
Selain itu, KUHAP 2025 juga memperkuat mekanisme praperadilan. Praperadilan merupakan kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa keberatan terhadap tindakan penyidik atau penuntut umum tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Berkas Perkara Masuk ke Penuntut Umum
Setelah proses penyidikan selesai, perkara memasuki hubungan kerja antara penyidik dan Penuntut Umum.
KUHAP 2025 memberikan kewenangan kepada Penuntut Umum untuk menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan serta melakukan koordinasi dengan penyidik untuk kepentingan melengkapi hasil penyidikan.
Pada tahap ini, jaksa tidak sekadar menerima berkas. Penuntut Umum memiliki kewenangan yang berkaitan dengan penuntutan, termasuk membuat surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan.
Penuntutan: Perkara Dibawa ke Pengadilan
Dalam KUHAP 2025, penuntutan adalah tindakan Penuntut Umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang agar diperiksa dan diputus oleh hakim.
Pasal 69 KUHAP 2025 memberikan kewenangan kepada Penuntut Umum untuk melakukan penuntutan dan melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang.
Ketika perkara dilimpahkan, Penuntut Umum menyertakan surat dakwaan.
Pasal 75 KUHAP 2025 mengatur bahwa Penuntut Umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri disertai surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 hari. Surat dakwaan harus memuat uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, termasuk waktu, tempat kejadian, serta ketentuan pidana yang dilanggar.
Dari Tersangka Menjadi Terdakwa
Ketika perkara telah masuk ke pengadilan dan orang yang bersangkutan dituntut serta diadili, statusnya menjadi terdakwa.
Perubahan istilah ini penting karena menunjukkan perubahan tahap proses hukum.
Tersangka berada dalam tahap penyidikan, sedangkan terdakwa berada dalam tahap penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan.
Namun, terdakwa juga belum otomatis berarti bersalah. Pengadilan masih harus memeriksa perkara dan menilai alat bukti serta fakta yang terungkap di persidangan.
Bagaimana Persidangan Berlangsung?
Setelah perkara dilimpahkan, pengadilan memeriksa perkara berdasarkan hukum acara pidana.
Hakim memiliki kewenangan untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana. KUHAP 2025 juga mengatur secara khusus mengenai pemeriksaan di sidang pengadilan.
Dalam persidangan, para pihak menjalankan fungsi masing-masing.
Penuntut Umum membuktikan dakwaan yang diajukan.
Terdakwa dan advokatnya menggunakan hak pembelaan.
Hakim memeriksa perkara secara bebas, jujur, dan tidak memihak berdasarkan ketentuan hukum acara.
Pemeriksaan tersebut kemudian berujung pada putusan pengadilan.
Apa Saja Kemungkinan Putusan Pengadilan?
KUHAP 2025 menyebut putusan pengadilan dapat berupa antara lain putusan pemidanaan, putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, putusan pemaafan hakim, atau putusan berupa tindakan.
Artinya, perkara yang sampai ke pengadilan tidak selalu berakhir dengan hukuman pidana.
Hakim menilai dakwaan dan pembuktian dalam persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Apakah Perkara Berakhir Setelah Putusan Pengadilan?
Belum tentu.
Terhadap putusan pengadilan, hukum acara pidana menyediakan mekanisme upaya hukum.
KUHAP 2025 membagi upaya hukum menjadi upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. Pengaturannya terdapat dalam Bab XVI dan Bab XVII KUHAP 2025.
Upaya hukum biasa antara lain berkaitan dengan pemeriksaan pada tingkat berikutnya sesuai syarat dan ketentuan hukum. Sementara upaya hukum luar biasa tersedia dalam kondisi tertentu yang ditentukan undang-undang.
Karena itu, putusan pengadilan tingkat pertama tidak selalu langsung menjadi putusan berkekuatan hukum tetap.
Kapan Seseorang Disebut Terpidana?
Istilah terpidana berbeda dengan terdakwa.
Seseorang disebut terpidana ketika telah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, rangkaian sederhananya adalah:
Laporan/informasi
↓
Penyelidikan
↓
Penyidikan
↓
Tersangka
↓
Penuntutan
↓
Terdakwa
↓
Persidangan
↓
Putusan
↓
Upaya hukum jika ditempuh
↓
Putusan berkekuatan hukum tetap
↓
Terpidana dan pelaksanaan putusan
Tidak Semua Perkara Harus Berakhir dengan Pemidanaan
Tahapan tersebut tidak berarti setiap laporan pasti berakhir dengan seseorang menjadi terpidana.
Perkara dapat dihentikan sesuai alasan dan mekanisme yang ditentukan hukum. KUHAP 2025 juga memperkenalkan atau mengatur lebih lanjut mekanisme seperti keadilan restoratif, pengakuan bersalah (plea bargain), dan perjanjian penundaan penuntutan (deferred prosecution agreement) dalam kondisi yang memenuhi persyaratan.
Karena itu, perkembangan suatu perkara perlu dilihat berdasarkan status dan tahap hukumnya, bukan semata-mata berdasarkan adanya laporan atau penetapan seseorang sebagai tersangka.
Peran Polisi, Jaksa, dan Hakim Berbeda
Dalam proses peradilan pidana, masing-masing institusi mempunyai fungsi yang berbeda.
Polisi atau penyidik menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan sesuai kewenangannya.
Penuntut Umum menjalankan fungsi penuntutan, termasuk membuat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan. KUHAP 2025 secara khusus mengatur kewenangan Penuntut Umum dalam Pasal 65 dan ketentuan penuntutan dalam Pasal 69 dan seterusnya.
Pengadilan dan hakim memeriksa, mengadili, serta memutus perkara. Prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka juga diatur dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang masih berlaku.
Pembagian fungsi tersebut menjadi bagian dari sistem peradilan pidana agar proses penegakan hukum tidak berada pada satu institusi saja.
Dasar Hukum
Beberapa peraturan yang menjadi dasar utama dalam memahami proses perkara pidana antara lain:
– UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981.
– UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mengatur prinsip dan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.
– UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai salah satu dasar hukum pidana materiil yang berlaku dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Kesimpulan
Proses perkara pidana tidak langsung bergerak dari laporan ke pengadilan. Ada tahapan yang membentuk rangkaian proses, yaitu penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, putusan, dan kemungkinan upaya hukum.
Memahami tahapan tersebut juga membantu membedakan status seseorang. Tersangka bukan terdakwa, dan terdakwa bukan otomatis terpidana. Masing-masing menunjukkan tahap yang berbeda dalam proses hukum pidana.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan