JAKARTA — Istilah tersangka, terdakwa, dan terpidana kerap muncul dalam pemberitaan perkara pidana. Ketiganya sering dianggap memiliki arti yang sama, padahal secara hukum menunjukkan tahapan yang berbeda dalam proses peradilan pidana.
Perbedaan tersebut penting dipahami karena status seseorang dapat berubah seiring berjalannya proses hukum, mulai dari penyidikan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sejak 2 Januari 2026, hukum acara pidana Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981.
Apa Itu Tersangka?
Menurut Pasal 1 angka 28 UU Nomor 20 Tahun 2025, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.
Status tersangka berada pada tahap proses hukum sebelum perkara diperiksa dan diputus oleh pengadilan.
Penetapan seseorang sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kejelasan mengenai terjadinya tindak pidana dan mengumpulkan minimal dua alat bukti.
Dengan demikian, tersangka belum dapat disebut sebagai orang yang telah terbukti melakukan tindak pidana. Status tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk membawa suatu perkara menuju tahap berikutnya.
Apa Itu Terdakwa?
Status terdakwa berada pada tahap yang berbeda.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan