JAKARTA, RMTVNews.com — Polri menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Penetapan tersebut diumumkan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

Penetapan tersangka ini menjadi sorotan karena Listyo Sigit baru saja dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) pada 1 Oktober 2026.

Listyo menggantikan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman yang bergeser menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

Sebelum menduduki jabatan KSP, Listyo Sigit menjabat sebagai Kapolri sejak Januari 2021.

Posisi Kapolri kemudian diisi oleh Jenderal Suyudi Ario Seto.

Selain Listyo Sigit, polisi juga menetapkan dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyidikan.

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep dalam jumpa pers, Selasa (3/11/2026).

Asep menjelaskan, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden Republik Indonesia.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ucap dia.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.