Tersangka → Terdakwa → Terpidana

Tersangka

Seseorang patut diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.

↓

Terdakwa

Tersangka telah dituntut, diperiksa, dan diadili di pengadilan.

↓

Terpidana

Terdakwa dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Namun, proses hukum pidana tidak selalu berhenti pada putusan pengadilan tingkat pertama. Tersedia mekanisme upaya hukum sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Mengapa Istilah Ini Penting dalam Pemberitaan?

Penggunaan istilah yang tepat penting karena setiap status mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda.

Menyebut seseorang sebagai tersangka berarti perkara masih berada dalam proses penegakan hukum dan belum menghasilkan putusan pengadilan.

Menyebut seseorang sebagai terdakwa berarti perkara telah masuk ke tahap pemeriksaan dan persidangan.

Sementara istilah terpidana digunakan ketika seseorang telah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, istilah-istilah tersebut tidak seharusnya digunakan secara bergantian tanpa memperhatikan tahap perkara.

Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana Bukan Istilah yang Sama

Perbedaan ketiganya pada dasarnya terletak pada tahapan proses pidana.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.