JAKARTA — Gratifikasi dan suap sama-sama berkaitan dengan pemberian kepada pihak yang memiliki kewenangan atau jabatan. Namun, keduanya tidak selalu memiliki unsur hukum yang sama.
Dalam hukum pidana korupsi Indonesia, gratifikasi memiliki pengaturan khusus dalam Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
KPK menjelaskan bahwa gratifikasi pada dasarnya merupakan pemberian dalam arti luas. Pemberian tersebut dapat berupa uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, maupun fasilitas lainnya.
Namun, gratifikasi dapat berubah menjadi persoalan pidana ketika memenuhi unsur yang ditentukan dalam undang-undang.
Apa Itu Gratifikasi?
Penjelasan Pasal 12B UU 20/2001 menyebut gratifikasi sebagai pemberian dalam arti luas.
Bentuknya tidak terbatas pada uang tunai. KPK mencatat gratifikasi dapat mencakup:
– uang;
– barang;
– rabat atau diskon;
– komisi;
– pinjaman tanpa bunga;
– tiket perjalanan;
– fasilitas penginapan;
– perjalanan wisata;
– pengobatan cuma-cuma; dan
– fasilitas lainnya.
Pemberian tersebut dapat dilakukan secara langsung maupun melalui sarana elektronik serta dapat terjadi di dalam maupun luar negeri.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan