Dengan demikian, istilah gratifikasi tidak otomatis berarti tindak pidana. Persoalan hukumnya bergantung pada hubungan pemberian tersebut dengan jabatan penerima dan kewajibannya.

Kapan Gratifikasi Dianggap Suap?

Ini merupakan bagian penting dari pengaturan Pasal 12B.

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatan penerima dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Artinya, sebuah pemberian dapat masuk ke kategori gratifikasi yang dianggap suap apabila terdapat hubungan dengan jabatan penerima dan pemberian tersebut bertentangan dengan tugas atau kewajibannya.

KPK menjelaskan bahwa gratifikasi berbeda dari suap dalam hal pola pemberiannya. Gratifikasi dapat terjadi tanpa adanya kesepakatan atau transaksi terlebih dahulu, sedangkan suap pada umumnya melibatkan kesepakatan antara pemberi dan penerima mengenai sesuatu yang diharapkan dari pemberian tersebut.

Apa Bedanya Gratifikasi dan Suap?

Perbedaan paling mendasar dapat dilihat dari ada atau tidaknya kesepakatan dan tujuan pemberian.

Dalam penjelasan KPK, suap-menyuap umumnya melibatkan kesepakatan antara pemberi dan penerima. Kedua pihak sama-sama aktif dalam transaksi tersebut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.