Ketentuan nilai tersebut tidak berarti pemberian di bawah Rp10 juta otomatis aman atau pemberian di atas Rp10 juta otomatis merupakan tindak pidana.

Yang tetap menjadi dasar adalah unsur hukum dalam Pasal 12B, terutama hubungan pemberian dengan jabatan serta pertentangannya dengan kewajiban atau tugas penerima.

Bagaimana dengan Suap?

Suap memiliki sejumlah ketentuan pidana tersendiri dalam UU Tipikor.

Salah satunya adalah Pasal 5 UU 20/2001, yang mengatur pemberian atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pejabat tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Suap juga dapat berkaitan dengan ketentuan lain, antara lain Pasal 6, Pasal 11, dan Pasal 12 UU Tipikor, tergantung posisi pihak yang terlibat dan perbuatan yang dilakukan.

KPK menjelaskan bahwa suap-menyuap pada dasarnya berbeda dengan gratifikasi karena terdapat unsur kesepakatan atau transaksi antara pihak pemberi dan penerima.

Contoh Sederhana

Bayangkan seorang pengusaha sedang mengikuti proses pengadaan barang pemerintah.

Jika pengusaha tersebut memberikan sejumlah uang kepada pejabat dengan kesepakatan agar pejabat memenangkan perusahaannya dalam proses pengadaan, pola tersebut dapat masuk ke kategori suap, karena terdapat tujuan dan kesepakatan mengenai tindakan yang diharapkan dari pejabat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.