Berbeda apabila setelah berhubungan dengan pejabat tersebut, seseorang memberikan hadiah tanpa adanya permintaan atau kesepakatan sebelumnya. Pemberian itu dapat masuk dalam kategori gratifikasi.
Namun, apabila pemberian tersebut berhubungan dengan jabatan penerima dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya, gratifikasi tersebut dapat dianggap sebagai pemberian suap berdasarkan Pasal 12B.
Contoh tersebut hanya menggambarkan perbedaan konsep. Penentuan tindak pidana dalam perkara konkret tetap bergantung pada fakta, alat bukti, dan pemenuhan unsur pasal yang didakwakan.
Gratifikasi, Suap, dan Pemerasan Berbeda
Gratifikasi juga perlu dibedakan dari pemerasan.
KPK menjelaskan bahwa pemerasan terjadi ketika pihak yang memiliki kewenangan secara aktif meminta atau memaksa pihak lain memberikan sesuatu dengan menggunakan kekuasaan atau jabatannya.
Dengan demikian, secara sederhana:
Gratifikasi → pemberian dapat terjadi tanpa kesepakatan sebelumnya.
Suap → terdapat kesepakatan atau tujuan tertentu antara pemberi dan penerima.
Pemerasan → pihak yang memiliki kewenangan secara aktif meminta atau memaksa pemberian.
Ketiganya dapat memiliki konsekuensi pidana berbeda sesuai unsur dan pasal yang diterapkan.
Apa Dasar Hukum Gratifikasi?
Dasar hukum utama gratifikasi terdapat dalam:
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan